Sebab Uang Rp50 Ribu, Suami di Tanjungpinang Hajar Istri Hingga Babak Belur

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, saat bersama tersangka dan memegang baju yang menjadi barang bukti (dok.Humas Polres Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Seorang pria berinisial S (29) hajar istrinya hingga babak belur usai tidak mendapatkan uang Rp50 ribu yang ia minta.

Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di Hotel Halim, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Peristiwa itu bermula pada Senin (01/07), tersangka bersama korban yang merupakan pasangan suami istri menikah secara siri, menginap di Hotel Halim. Pada Selasa (02/07) dini hari, tersangka meminta uang Rp 50.000 kepada korban untuk ia berikan kepada adiknya.

“Namun, korban menolak dengan alasan bahwa adik tersangka sudah bekerja dan tidak membutuhkan uang tersebut,” terang, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, Selasa (30/07).

Baca Juga :  BP Batam Laksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Tanjak

Penolakan ini memicu pertengkaran antara keduanya di dalam kamar hotel. Sekitar pukul 02.00 WIB, korban berniat meninggalkan kamar hotel, tapi tersangka mengejar dan membuang handphone korban ke luar hotel.

“Ketika korban berusaha menarik baju tersangka, tersangka memukul wajah korban sebanyak tiga kali hingga menyebabkan korban jatuh dan mimisan,” lanjutnya.

Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian meninggalkan kamar.  Namun korban mengejarnya sampai di lorong kamar hotel. Di lorong tersebut, korban kembali menarik baju tersangka, membuat tersangka semakin marah dan memukul wajah korban dua kali lagi hingga korban mengalami lebam di wajah.

Baca Juga :  Miris Lihat Laut Kampung Bugis Tanjungpinang, Mari Jadi Volunter bersama Aktivis Lingkungan!

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan penganiayaan itu ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa tersangka telah menyerahkan diri ke Polres Karimun pada 15 Juli 2024.

Anggota unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang kemudian menuju Polres Karimun untuk meminta keterangan dari tersangka. Dari pemeriksaan, polisi menemukan bukti kuat bahwa tersangka benar-benar melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu helai baju jumpsuit warna merah dengan motif bunga,” tambahnya.

Baca Juga :  Pasien COVID-19 Sembuh Di Tanjungpinang Bertambah 7 Orang

Tersangka terjerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *