Indeks

26 Mediator Wilayah Kepri Dilantik, Siap Menjadi Mediator Penyelesaian Sengketa

26 orang Mediator, Ajudikator, Arbiter, Likuidator di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Riau foto bersama usai dilantik oleh DSI, Selasa (30/7/2024) bertempat di Aula Kampus UMRAH Tanjungpinang. (Foto2: Dewok)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Bertempat di Aula Universitas Maritim Raja Haji (UMRAH) di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mengambil sumpah janji dan pelantikan sebanyak 26 orang yang beprofesi sebagai Mediator, Ajudikator, Arbiter, Likuidator di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (30/7/2024).

Ketua DSI Provinsi Kepri, DR. Tri Artanto, SH, MH mengatakan sebanyak 26 Mediator, Ajudikator, Arbiter, Likuidator yang dilantik tersebut beragam profesi dan disiplin ilmu. Mulai dari anggota polisi, Lurah, Kepala Desa, ASN, Mahasiswa dan masyarakat sipil.

DR. Tri Artanto, SH, MH mengatakan mereka yang dilantik sebagai Mediator, Ajudikator, Arbiter, Likuidator terlebih dahulu mengikuti pelatihan bagaimana cara menyelesaikan sengketa, dan juga sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh DSI.

Lebih lanjut DR. Tri Artanto, SH, MH menjelaskan seorang mediator tidak harus disiplin ilmu sarjana hukum, yang penting mediator sudah memiliki sertifikat dari DSI dan berpengalaman menyelesaikan sengketa hukum di luar pengadilan atau restoratif justice.

“Perbedaan litigasi dan non litigasi. Kalau litigasi mengenai sistim hukum positif, sedangkan non litigasi diluar sistim hukum. Seperti ada sengketa hukum kedua belah pihak diselesaikan secara non litigasi berdasarkan kesepakan orang yang bersengketa,” ujar DR. Tri Artanto, SH, MH.

Untuk itulah, kata DR. Tri Artanto, SH, MH, peran seorang mediator sangat penting dalam menyelesaikan sengketa hukum secara non litigasi. Karena penyelesaian sengketa hukum di Pengadilan maupun Kepolisian cukup melelahkan dan memakan waktu yang cukup lama.

Presiden DSI, Prof. Sabela Gayo (kiri) foto bersama para mediator yang baru dilantik sambil menunjukan SK pelantikan.

DR. Tri Artanto, SH, MH mengatakan seorang Mediator, Ajudikator, Arbiter, Likuidator bisa membuka praktek untuk menyelesaikan sengketa. Praktek bisa dilakukan di rumah, dan mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar tempat tinggal apa itu fungsi mediator.

“Bagi mediator yang sudah dilantik, saya minta untuk lebih aktif berperan menyelesaikan sengketa. Bisa sebagai mediator di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri. Gunakanlah kepercayaan yang diberikan sebagai mediator untuk menyelesaikan sengketa di masyarakat, baik sengketa hukum pidana maupun perdata,” tutur DR. Tri Artanto, SH, MH.

Sementara itu Wakil Rektor III UMRAH, DR. Surjadi, SH, MP menyambut baik dengan kehadiran 26 orang Mediator, Ajudikator, Arbiter, Likuidator yag baru dilantik oleh DSI. Apalagi 17 orang diantaranya merupakan mahasiswa UMRAH yang saat ini masih aktif.

Lebih lanjut DR. Surjadi, SH, MP mengatakan kehadiran mediator khususnya, menjawab tantangan bagaimana sengketa hukum bisa diselesaikan seorang mediator tanpa melalui pengadilan maupun di laporkan ke polisi atau yang sering disebut restoratif justice.

“Dengan kehadiran para mediator ini sesuai dengan program kurikulum merdeka, dimana para mediator dapat menjadi penengah kebuntuan penyelesaian sengketa tanpa melalui peradilan. Khusus kepada mediator yang merupakan mahasiswa UMRAH, saya berharap dapat menjaga integritas mereka dengan amanah yang diberikan,” ujar DR. Surjadi, SH, MP.

Usai pelantikan, acara dilanjutkan dengan forum diskusi dan tanya jawab terkait penyelesaian sengketa dengan menghadirkan narasumber dan pembicara diantaranya Ketua DSI Provinsi Kepri, DR. Tri Artanto, SH; DR. Gushairi, S.H.I., MCL, Anggota BPSK DKI Jakarta, Eka Efrianty Putri, SH, CPM, CPArb, dengan moderator Iven Kurnia. *

Exit mobile version