Calon Kontestan Pilkada Wajib Sampaikan Visi Misi Tertulis saat Mendaftar ke KPU

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal. (Foto: Okta)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Calon kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib melampirkan visi misinya secara tertulis saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, hal itu untuk melihat visi dan misi para bakal calon dan membandingkannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

“Jadi agar visi misi calon kepala daerah Kota Tanjungpinang, singkron dengan RPJPD Tanjungpinang,” ungkap Faizal, Kamis (25/07) malam.

Oleh sebab itu, pasangan balon kepala daerah wajib secara tertulis menyampaikan visi misinya kepada KPU sebagai penyelanggara pilkada.

Baca Juga :  Pj Wako Tanjungpinang Cepat Tanggap Tangani Keluhan Warga Terkait PSU

Faizal berharap, visi misi yang akan termuat dalam RPJMD atau rencana 5 tahunan dapat singkron dengan RPJPD sebagai rencana 25 tahunan ke depan.

“Jadi pengembangan 25 tahunan Kota Tanjungpinang ke depan kemana. Nantinya harus singkron arahnya visi misi calon kepala daerah,” jelas Faizal.

Untuk itu, dalam waktu dekat KPU akan mengundang pengurus partai politik pengusung dan pendukung bakal calon kepala daerah peserta pilkada 2024 mendatang.

Tujuannya ialah memberikan sosialisasi berupa pemaparan Bapelitbang Pemko Tanjungpinang, terkait arah dan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 mendatang.

Baca Juga :  4 Iven Kepri Masuk Dalam Kalender Pariwisata RI

Sebagai informasi, RPJPD tahun 2025-2045 akan segera disahkan sebagai peraturan daerah. Hal itu menyusul proses pembahasan antara Pemko Tanjungpinang bersama DPRD Kota Tanjungpinang melalui paripurna.

RPJPD sendiri merupakan penentuan arah dan sasaran pembangunan. Isinya juga memuat proyeksi dampak atau target dari arah pembangunan secara periodik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *