Indeks

Peserta KKN STAIN Sultan Abdurrahman Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Nanang Zainuddin mewakili Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, menghadiri undangan pelepasan Mahasiswa KKN STAIN Sultan Abdurrahman. Sekaligus penyerahan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum lama ini. (Foto: Okta)

BINTAN, RADARSATU.COM – Seluruh Peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun 2024 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman (STAIN SAR) Kepri, terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, karena itu Peserta KKN STAIN SAR itu berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam acara pelepasan peserta KKN di Auditorium Razali Jaya Kampus STAIN Sultan Abdurrahman Kepri, pada hari Kamis (11/07) lalu, secara simbolis dilakukan penyerahan kartu kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, oleh Gubernur Kepri diwakili Asisten I Pemprov Kepri Said Arif Fadillah, disaksikan Kepala BP Batam Muhammad Rudi dan Ketua STAIN SAR Muhammad Faisal, kepada Mahasiswa di Kampus STAIN SAR Kepri, Jl Lintas Barat, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Sunjana Achmad mengatakan sebanyak 277 mahasiswa telah diberikan perlindungan jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas KKN selama satu bulanan, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada STAIN Sultan Abdurrahman yang sudah mengikutsertakan mahasiswa KKN pada BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Sunjana Achmad.

Ia mengatakan ada banyak manfaat yang diperoleh dengan mendaftarkan mahasiswa KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena dengan iuran yang terjangkau yakni Rp16.800, bisa mengcover dua jaminan yakni JKK dan JKM.

“Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang dalam hal ini saat mahasiswa menjalankan aktivitas KKN, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp.42 juta, semua dapat perlindungan dari BPJamsostek,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Panitia KKN Reguler STAIN Sultan Abdurrahman Kepri, Dwi Rio Sudarroji mengatakan 275 peserta KKN di wilayah Kepulauan Riau dan 2 orang diantaranya KKN di luar Kepri, yaiti di Langsa dan Kuningan.

Khusus di Kepri, mereka akan ditempatkan di beberapa titik lokasi. Yaitu 12 titik di wilayah Kecamatan Bintan Timur, 8 titik di wilayah Bukit Bestari, serta selebihnya di wilayah Kabupaten Karimun dan Lingga.

Rio juga mengungkapkan, bahwa sejak dua tahun terakhir seluruh peserta KKN STAIN Sultan Abdurrahman terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai langkah preventif, menghindari hal hal yang tidak diinginkan.

“Kita tidak berharap akan terjadi musibah, tapi kalau sampai terjadi sudah ada santunan yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Rio yang didampingi Abdulrahman, selaku Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) STAIN Sultan Abdurrahman itu mengungkapkan, kegiatan peserta KKN akan berlangsung selama 40 hari.

“Kegiatan lebih kurang dua bulan termasuk dengan survey awal, dan kewajiban membuat laporan,” tandasnya.

Exit mobile version