Indeks

Ahli Waris Pelaku UKM Dapat Santunan Rp. 42 Juta Dari BPJamsostek Tanjungpinang

Penyerahan simbolis santunan Program JKM senilai Rp 42 Juta, oleh Kadis Koperasi dan UKM Prov Kepri, Riki Rionaldi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Sunjana Achmad, kepada almh. Ibu Satina dari UKM Warung Tina di Tembeling, pada Rabu (24/07) pagi. (Foto: Ilham)

BINTAN, RADARSATU.COM – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tanjungpinang melakukan penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Almarhumah Satinah.

Penerima santunan tersebut merupakan suami seorang pelaku UMKM yang beralamat di Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Sunjana Achmad dan jajaran. Dan turut disaksikan Riki Rionaldi selaku kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri kepada ahli waris, yaitu suami almarhumah dengan santunan sebesar Rp42.000.000.

Penyerahan ini dilakukan secara langsung kepada ahli waris di kediaman almarhumah di Tembeling, Kabupaten Bintan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Sunjana Achmad menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Almarhumah Satinah. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian Almarhum,” ucapnya.

Sunjana juga berharap, santunan ini dapat bermanfaat. Untuk diketahui, santunan kematian (JKM) ini diserahkan karena almarhumah sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“UKM warung Tina terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada bulan November 2023, almarhumah meninggal tanggal 02 Mei 2024, pembayaran sudah dilakukan pada bulan Mei 2024,” ungkap Sunjana.

Sunjana Acmad juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program jaminan yang diberikan.

beliau berharap dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perlindungan diberikan dari berangkat kerja hingga sampai kembali. Sehingga dengan begitu, masyarakat pekerja tidak merasa cemas saat menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi, karena telah terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri, Riki Rionaldi mengapresiasi upaya almarhumah Satinah yang secara swadaya memproteksi diri, dengan membayar iuran perbulan sebesar Rp 16.800. Menurutnya ia bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan pentingnya perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku UMKM.

“Saat ini sudah banyak pelaku UMKM binaan Dinas Koperasi dan UKM Kepri, seperti usaha warung, penjual kue hingga pedagang kaki lima yang dengan kesadaran sendiri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Riki juga menambahkan, saat ini sektor pelaku UMKM di Kepri dari sisi jumlah telah mencapai belasan ribu, dirinya mencontohkan data dari penerima fasilitas pinjaman tanpa bunga kerjasama Pemprov Kepri dengan BRKS.

“Datanya sebanyak 1.398 pelaku usaha, mereka ini yang menjadi naik kelas setelah mendapat bantuan yang dibayarkan Pemprov Kepri,” jelasnya.

Untuk itu kedepan pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan, akan terus melakukan sosialisasi pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Dengan harapan kedepannya keuangan Pemerintah Daerah membaik, rezeki bagus sehingga bisa membayarkan pelaku UMKM menyusul program serupa jaminan bagi 32 ribu nelayan se Kepulauan Riau,” tandasnya.

Exit mobile version