9.775 Nelayan di Kabupaten Lingga Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad menyerahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan di Kabupaten Lingga, Selasa (16/07) siang. (Foto: Zamri)

LINGGA, RADARSATU.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, pada tahun 2024 ini telah mengucurkan berbagai bantuan bagi nelayan di Kabupaten Lingga. Salah satunya melalui Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Tercatat sebanyak 9.775 nelayan di Kabupaten Lingga tercover oleh dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hal itu disampaikan Naskarwandi, selaku Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Kepri di Kabupaten Lingga. Naskarwandi mengatakan, program bantuan tersebut merupakan upaya pemerintah memperkuat perlindungan dan peningkatan kesejahteraan untuk nelayan.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Sambut Kunjungan Duta Besar Jerman

“Tahun 2024 ini ada sebanyak 9.775 nelayan di Kabupaten Lingga terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, dimana preminya dianggarkan dari APBD Pemprov Kepri senilai Rp 1,97 Milyar,” katanya.

Menurut Naskarwandi, program perlindungan dari Gubernur Kepri tersebut telah dirasakan secara nyata oleh masyarakat nelayan.

“Kondisi Kabupaten Lingga yang mayoritas lautan, cukup beresiko bagi nelayan melaut,” ujarnya.

Sementara itu dalam kesempatan kunjungan kerja Gubernur Kepri, di Kabupaten Lingga pada Rabu (17/07) pagi di Desa Kerandin, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Gubernur Ansar Ahmad didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Said Sudrajat, secara simbolis menyerahkan bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Transformasi Kemajuan Batam Jadi Pembahasan Utama Forum Bakohumas 2024

Dalam kesempatan itu, Ansar Ahmad juga menyerahkan simbolis santunan Jaminan Kematian kepada Nuraini selaku ahli waris salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berkerja sebagai nelayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *