Indeks

Melalui Restorative Justice, Kasus KDRT di Karimun Berakhir Damai

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi melakukan foto bersama usai kegiatan Restorative Justice kasus KDRT. (Foto: Riandi/Radarsatu).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Melalui program Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Karimun berakhir berdamai.

Perlu diketahui, kasus KDRT yang dilakukan seorang suami yaitu M Fawwaz Aqila terhadap istrinya Alya berujung hingga penempuh jalur hukum. Kasus KDRT itu terjadi sekira tiga bulan yang lalu.

Waktu berlalu, kasus tersebut pun sampai penanganan di Kejaksaan Negeri Karimun. Pihak kejaksaan menilai kasus itu seharusnya tidak sampai ke persidangan.

Setelah didapatinya kesepakatan dan kelengkapan segala persyarakat, Kejaksaan Negeri Karimun dapat melakukan Restorative Justice.

Penyelesaian dilakukan di balai perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa atau rumah Restorative Justice yang berada di kantor Lurah Sungai Raya, Kecamatan Meral, Rabu (17/7/2024).

“Setelah terpenuhinya syarat, dan kesepakatan antara kedua belah pihak serta keluarga, yang kemudian kita usulkan ke pimpinan tertinggi. Alhamdulillah, disetujui,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi.

Kejaksaan selaku fasilitator, berusahan untuk mengembalikan kedaan dengan memberikan masukan dan pandangan terhadap sang istri.

Priyambudi juga menyampaikan bahwa, jika sang suami menjalani hukuman tentunya akan memberikan dampak yang tidak baik juga terhadap rumah tangga, terutama pada anak.

“Bahwa, mengembalikan keadaan yang tercedarai, itu lebih bermanfaat dan lebih adil untuk semua. Dari pada, si suami nanti betul-betul menjalani hukuman, setelah itu malah tercerai berai,” ujarnya.

Penulis: HaryonoEditor: Riandi
Exit mobile version