KPU: 15 Anggota DPRD Tanjungpinang Terpilih Sudah Serahkan LHKPN

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Andri Yudi saat dijumpai dikantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang (Foto: Yuki Vegoeista)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Andri Yudi mengungkapkan, sebanyak 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang telah menyerahkan Laporan Hasik Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Sebelumnya, sudah ada 7 calon yang menyerahkan laporan mereka. Alhamdulillah, hari ini jumlah tersebut meningkat menjadi 15 calon dari total 30 calon terpilih,” ujar Andri Yudi, Rabu (17/06).

Ia pun merincikan, anggota yang sudah melaporkan LHKPN itu berasal dari Partai PKS, Hanura, dan Demokrat. Sementara dari Golkar dan PDIP masing-masing baru dua calon yang melengkapi.

Baca Juga :  Imigrasi Tanjungpinang Buka Layanan Paspor Setiap Hari di MPP

Andri Yudi berharap, para calon DPRD menyerahkan laporan LHKPN mereka selambat-lambatnya 21 hari sebelum tanggal pelantikan. Ia menyebutkan, paling lama tanggal 12 bulan depan sudah selesai.

“Jika ada calon yang mengantarkan laporan setelah tenggat waktu, yaitu pada H+1, mereka diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa berkasnya sudah diserahkan,” tambahnya.

Menurut Andri Yudi, kewajiban menyampaikan LHKPN ini berdasarkan surat KPU RI Nomor 665 Tahun 2024 perihal LHKPN bagi calon terpilih.

“Kami sudah sampaikan kepada pada calon dan hanya menunggu tanda terima, bukti secara elektronik tersebut,” pungkasnya.

Penulis: Yuki VegoeistaEditor: Chairuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *