Kejari Batam Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan

Empat tersangka Kasus korupsi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan digiring petugas Kejari Batam menuju mobil tahanan. (Foto: Ravi)

BATAM, RADARSATU.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pekerjaan jasa kontruksi renovasi gedung BPJS Ketenaga Kerjaan yang berada di Kecamatan Sekupang, Batam, tahun anggaran 2021-2022.

“Keempat tersangka tersebut berinisial A, JXR, BSE, dan BW,” jelas Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi kepada awak media pada Senin (15/7/2024).

Dalam pemaparannya, Kajari Batam menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019 melakukan pengadaan gedung Cemara Asri, Kecamatan Sekupang.

“Pada tahun 2020 BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengadaan dengan metode penunjukan langsung untuk mencari penyedia jasa konsultan perencanaan atas renovasi gedung tersebut, dimana dalam proses penunjukan langsung JXR selaku Manager PT. GTD tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai dengan kondisi eksisting bangunan,” bebernya.

Baca Juga :  Kejari Batam Terima Pelimpahan Kasus Mafia Judi Bola dari Bareskrim Polri

Kasna melanjutkan, pada saat dilakukan pekerjaan jasa konsultan, ternyata hasilnya tidak sesuai dan pada saat akan dibangun ternyata pihak penyedia yang akan membangun tidak bersedia karena kondisi gedungnya yang tidak memungkinkan.

“Artinya ada kondisi dimana penyediaan jasa konsultan ini dianggap tidak memenuhi syarat tetapi tetap diloloskan, sehingga pekerjaan tidak dapat dilanjutkan,” jelas Kasna.

Setelah dilakukan perhitungan, kata Kasna, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan empat tersangka mencapai RP 700 juta.

“Ada empat tersangka yang diamankan, dua diantaranya dari jasa konsultan dan duanya dari BPJS ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Anak di Bawah Umur Nekat Curi Motor di Batam

Terhadap tersangka diduga melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saat ini, masing-masing tersangka telah dibawa dan dititipkan pada Rutan dan LPP Kota Batam untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Sementara ini Tim Penyidik terus mendalami fakta-fakta hukum atas dugaan tindak pidana korupsi sehingga tidak menutup kemungkinan ke depannya terdapat pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *