Coklit di Tanjungpinang Capai 100%, Jumlah Pemilih 172.854

Komisioner KPU Tanjungpinang, Desi Liza Purba saat ditemui di Kantor (Foto: Yuki Vegoeista)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang telah berhasil menyinkronkan data pemilih dengan capaian 100 persen hingga tanggal 21 Juli 2024.

Berdasarkan hasil sinkronisasi yang diumumkan kemarin, jumlah pemilih di Tanjungpinang mencapai 172.854 orang. Data tersebut dibagi ke dalam 18 kelurahan, dengan ketentuan maksimal satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) menampung 600 pemilih.

Komisioner KPU Tanjungpinang, Desi Liza Purba menyampaikan bahwa meski telah mencapai 100 persen, proses evaluasi dan verifikasi data pemilih masih terus dilakukan.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di lapangan juga terus melakukan pengecekan langsung ke rumah-rumah masyarakat untuk memastikan bahwa proses pencocokan dan penelitian (coklit) telah berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Pemko Tanjungpinang Serahkan Bantuan Beras Kepada Anak Penderita Gizi Buruk

“Kendala di lapangan cukup banyak, mulai dari rumah warga yang tidak dibuka, hingga gangguan binatang seperti monyet. Namun, teman-teman di lapangan telah bekerja keras dan mampu memastikan data pemilih akurat,” kata Desi.

Jumlah pemilih yang tercatat saat ini menunjukkan peningkatan dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya yang berjumlah 167.076.

Penambahan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk perekaman data pemilih baru yang berulang tahun setelah Februari 2024.

Ia pun melanjut, KPU Tanjungpinang juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses perekaman KTP bagi pemilih baru. Hal ini penting agar pemilih baru dapat menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara.

Baca Juga :  Datangkan Charly Van Houten, Gebyar Merah Putih Tanjungpinang Dipenuhi Masyarakat

“Bagi mereka yang belum terekam, terutama yang berulang tahun mendekati hari pemilu, diharapkan dapat menyelesaikan proses perekaman sebelum tanggal 27 November 2024,” tambah Desi.

Desi juga menambahkan, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti meninggal dunia, akan dihapus dari daftar pemilih setelah verifikasi lebih lanjut. Verifikasi ini dilakukan berdasarkan surat pernyataan dari lurah atau kepala desa setempat.

“Dengan sistem kependudukan dan pemilihan yang ada saat ini, kami yakin proses sinkronisasi data akan lebih akurat dan tidak ada pemilih yang terlewat,” ucapnya.

KPU Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk proaktif memeriksa status kepemilikan KTP dan memastikan namanya terdaftar dalam DPT.

Baca Juga :  Konsumsi BBM Meningkat Hingga 47% di Kepri Selama Ramadan dan Idulfitri 1445H

“Bagi yang belum tercatat, dapat melaporkan melalui RT, kelurahan, atau KPU setempat sebelum tanggal 24 Juli 2024,” ucapnya.

“Kami juga berkomitmen dalam memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya secara sah dan terdaftar dengan baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *