Bawa 106 Kg Sabu ke Australia Melalui Perairan Karimun, BNN RI dan Bea dan Cukai Tangkap 3 WNA India

BNN RI dan Bea Cukai menggelar konferensi pers terkait kronologi penangkapan 106 kilogram sabu yang dibawa WNA asal India di kapal tangker yang berada di perairan Karimun. (Foto: Ravi)

BATAM, RADARSATU.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan Bea Cukai berhasil mengamankan 106 kilogram narkotika jenis sabu dari sebuah kapal tangker di perairan Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. 

Selain mengamankan 106 kilogram sabu, petugas juga mengamankan 3 orang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari India.

Dari video amatir, petugas gabungan dari BNN RI dan Bea Cukai, membawa pelaku menunjukan lokasi narkotika jenis sabu-sabu  yang disimpan didalam plaka mesin kapal oleh para tersangka untuk mengelabui petugas.

Sebanyak 106 kilogram sabu berhasil diamankan dari sebuah kapal jenis LCT di perairan Pongkor, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada beberapa hari lalu. Penangkapan ini dilakukan oleh BNN dan bea cukai dengan menggunakan anjing pelacak.

Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengatakan, 3 orang pekerja kapal yang diamankan merupakan Warga Negara Asing atau WNA asal India yang menyembunyikan sabu-sabu tersebut di dalam ruang mesin kapal yang sudah dimodifikasi oleh ketiga tersangka.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut diambil oleh pelaku dari Johor Bahru Malaysia dan rencananya akan di bawa ke Brisbane Australia,” kata Marthinus, Rabu (17/7/2024) di dermaga Be dan Cukai, Tanjung Uncang, Kota Batam.

Menurut kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom,  ini merupakan modus baru dimana mereka menggunakan kapal yang sedang diperbaiki dan menyimpan sabu dalam tangki yang sudah dimodifikasi.

“Petugas selanjutnya melakukan interogasi terhadap tiga Warga Negara India berinisial RM, SD, dan GV kemudian diketahui bahwa kapal tersebut berlayar dari Malaysia melalui perairan Indonesia untuk menuju ke Brisbane, Australia,” ulangnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti berupa kapal dan 106 kilogram sabu-sabu masih dijaga ketat oleh aparat gabungan baik dari BNN dan juga Bea Cukai.

“Saat ini seluruh barang bukit dan tersangka telah diamankan oleh petugas guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Tiga orang tersangka WNA asal India tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

BNN RI juga berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah dan masyarakat yang telah mendukung dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan kasus ini tidak hanya
menyelamatkan 212.000 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menyelamatkan warga negara Indonesia dari tipu daya sindikat narkotika internasional,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *