Indeks

Muncikari Jual Anak SMP di Batam, Tarif Kencan Rp. 600 Ribu

Tampak wajah 2 orang pelaku perdagangan anak dibawah umur. (Foto: Ravi)

BATAM, RADARSATU.COM – Seorang wanita muda ditangkap petugas Kepolisian di Kota Batam, Kepulauan Riau setelah terlibat dalam tindak pidana perdagangan anak di bawah umur.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 300 ribu setiap transaksi bokingan. Selain itu, petugas Kepolisian juga mengamankan satu orang pria hidung belang.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex mengatakan, tersangka inisial Y yang masih berusia 19 tahun menjadi mucikari terhadap pelajar SMP berinisial S (14). Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Beduk di kawasan Ruli Simpang Dam Muka Kuning.

“Tersangka mucikari ini menjajakan korbannya kepada tersangka inisial M yang merupakan laki-laki hidung belang berusia 41 tahun dengan upah bayaran sebesar Rp 600 ribu,” kata Alex, Rabu (10/7/2024) sore.

Lanjutnya, penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan laporan dari orang tua korban berinisial B, dimana orang tua korban melaporkan jika anaknya tidak kunjung pulang ke rumah. Polisi pun melakukan pencarian hingga akhirnya korban ditemukan di Ruli Simpang Dam/ Muka Kuning Kota Batam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya diketahui jika bocah SMP itu menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur, yang di lakukan oleh kedua tersangka,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan Polisi terhadap mucikari, tersangka M telah memesan wanita yang masih berusia 14 hingga 16 tahun. Setelah mendapati kesepakatan, mucikari membawa korban ke kos-kosan tersangka M.

“Adapun upah yang didapatkan oleh mucikari yaitu sebesar Rp 200 ribu dari tersangka M. Sedangkan dari korban, mucikari mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu tersangka Y mengatakan, tidak mengetahui bahwa korban masih berusia 14 tahun dimana korban mengaku telah berusia 18 tahun.

“Korban mengaku usianya kepada kita sudah 18 tahun. Sementara uang hasil menjual korban digunakan untuk kebutuhan sehari hari,” kata Y.

Akibat perbuatannya, tersangka Y dijerat pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang eksploitasi anak di bawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara M dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

Exit mobile version