Indeks

Bakamla RI Jemput 16 Nelayan Kepri yang Ditahan Polisi Malaysia

Kepala Zona Bakamla Barat, Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto bersalaman dengan nelayan yang diamankan polisi Malaysia. (Foto: Ravi)

BATAM, RADARSATU.COM – Bakamla Republik Indonesia jemput 16 orang nelayan asal Kepulauan Riau (Kepri) yang diamankan oleh Polisi negara Malaysia, pada Kamis (11/7/2024) siang.

Kepala Zona Bakamla Barat, Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan dan menjemput belasan nelayan tersebut dari APMM kepada Bakamla RI.

“Penyerahan nelayan ini diterima dari pihak APMM oleh Bakamla dan di jembatani oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Komjen RI) di Johor menggunakan KP Nipah di laut perbatasan dengan Malaysia,” ujar Kepala Zona Bakamla Barat, Laksmana Pertama Bakamla RI saat ditemui di Pelabuhan Batuampar.

Ia melanjutkan, usai dilakukan penyerahan dan penjemputan, 16 nelayan tersebut kemudian diserahkan kepada PSDKP untuk pemulangan ke daerah asal.

“Kami menyerahkan para nelayan ini kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri serta Badan Pengelola Perbatasan,” tambahnya.

Bambang dalam keterangannya menjelaskan para nelayan ini telah ditahan oleh polisi Maritim Malaysia karena melanggar wilayah perbatasan penangkapan ikan.

“Para nelayan yang berasal dari Lingga, Karimun, Bintan, Anambas ini sudah ditahan selama 2 bulan lebih. Mereka ditangkap saat melakukan pencarian ikan di perairan Bintan yang berbatasan langsung dengan Malaysia,” ungkapnya.

Kebanyakan dari nelayan ini adalah nelayan lokal dan tradisional yang tidak mengetahui batas-batas wilayah perbatasan.

“Ketidaktahuan ini menyebabkan mereka secara tidak sengaja masuk dan melanggar perbatasan dan ditangkap oleh pihak berwenang Malaysia,” katanya.

Masih kata Bambang, berbagai pihak terlibat dalam pemulangan ini termasuk instansi pemerintah dan perwakilan keluarga.

“Kita laksanakan secepatnya, agar mereka segera bisa berkumpul dengan keluarga,” pungkasnya.

Exit mobile version