Indeks

Polisi Periksa Napi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang Jadi Pengendali Jaringan Sabu

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang telah memeriksa seorang warga binaan Lapas IIA Tanjungpinang yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu. 

“Napinya sudah kami periksa,” kata Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, Selasa (09/07).

Ia mengungkapkan, pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari penangkapan tiga kurir sabu beberapa waktu lalu yakni IJ, HE, dan SM. 

IJ diamankan di Bukit Cermin, HE di Pelantar Datuk, dan SM diamankan di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang saat hendak membawa sepaket sabu ke Kendari.

Kompol Arsyad melanjutkan, warga binaan itu berinisial H. Ia merupakan terpidana dengan hukuman seumur hidup lantaran terjerat pada kasus narkotika jenis sabu seberat 8 kg. 

“Ia salah satu orang yang mendapatkan hukuman seumur hidup. Namanya H. Saat ini mendekam di Lapas Umum dengan kasus yang sama. Sebelumnya ia membawa narkotika 8 kg,” ujarnya.

Dalam aksinya, dua dari tiga tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang yakni HE dan SM berkomunikasi langsung dengan napi H via telepon.

“SM ini dapat barang dari HE. Bunker atau gudang ada di HE. Yang komunikasi dengan napi lapas yaitu HE selaku bunker,” sambungnya.

Sebelum itu, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang tiga pengedar narkotika jenis sabu jaringan Lapas Tanjungpinang yakni IJ, HE, dan SM.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan, para kurir mendapatkan barang haram tersebut didapatkan dari Lapas Umum Tanjungpinang.

“Penangkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kota Tanjungpinang,” katanya, Senin (08/07).

Informasi dari HE mengarah pada tersangka ketiga yakni SM yang berencana membawa satu paket sabu ke Kendari, Sulawesi Tenggara melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

“Penangkapan tersebut terjadi di ruang tunggu penerbangan dan paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam celana dalam untuk mengelabui petugas,” ucapnya.

Kombes Pol Heribertus Ompusunggu pun menjelaskan bahwa SM diiming-imingi uang sejumlah Rp10 juta apabila berhasil membawa paket sabu tersebut ke tujuan.

“Barang bukti yang disita dari ketiga TKP meliputi total lima paket sabu dengan berat bervariasi, alat-alat hisap, timbangan digital, dan beberapa handphone,” tambahnya.

Exit mobile version