Indeks

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Tak Bantah Warga Binaannya Kendalikan Peredaran Sabu

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) tak membantah bahwa warga binaannya mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman, Senin (08/07). Ia tak menepis kabar warga binaannya yang berinisial H membawa telepon ke dalam lapas. 

Maka dari itu, pihaknya akan menjadikan kejadian tersebut sebagai evaluasi. 

“Kami mohon maaf kepada masyarakat ada warga binaan kami yang masih menggunakan handphone,” katanya.

Ia menjelaskan, hal itu akan menjadi bahan evaluasi bagi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang agar lebih baik lagi ke depannya. 

Maman menyebut, penggunaan handphone atau telepon genggam bagi warga binaan merupakan hal yang dilarang. Bahkan bila ketahuan, pihaknya akan memberikan sanksi. 

“Ini jadi bahan evaluasi kami di lapas. Bagaimana caranya kami akan lakukan tindakan yang lebih bagus lagi ke depannya,” ujarnya. 

Ia memastikan, pihaknya juga akan mendukung penyidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjunpinang terkait jaringan milik H. 

Saat ini, pihaknya telah mengamankan H sampai adanya status lebih lanjut. 

“Kami sebagai mitra pasti membantu dan mendukung. Kami fasilitasi apa yang dibutuhkan baik pemeriksaan di lapas maupun polres. Untuk yang bersangkutan saat ini kami amankan sampai dengan adanya putusan menjadi tersangka atau tidak,” tuturnya. 

“Kalau tersangka, akan kami tempatkan di blok tersendiri untuk memperlancar pemeriksaan lanjutan,” tambah Maman. 

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrsta Tanjungpinang memeriksa seorang warga binaan Lapas IIA Tanjungpinang yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu. 

“Napinya sudah kami periksa,” kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi.

Ia mengungkapkan, pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari penangkapan tiga kurir sabu beberapa waktu lalu yakni IJ, HE, dan SM. 

IJ diamankan di Bukit Cermin, HE di Pelantar Datuk, dan SM diamankan di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang saat hendak membawa sepaket sabu ke Kendari.

Kompol Arsyad melanjutkan, warga binaan itu berinisial H. Ia merupakan terpidana dengan hukuman seumur hidup lantaran terjerat pada kasus narkotika jenis sabu seberat 8 kg. 

“Ia salah satu orang yang mendapatkan hukuman seumur hidup. Namanya H. Saat ini mendekam di Lapas Umum dengan kasus yang sama. Sebelumnya ia membawa narkotika 8 kg,” ujarnya.

Dalam aksinya, dua dari tiga tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang yakni HE dan SM berkomunikasi langsung dengan napi H via telepon.

“SM ini dapat barang dari HE. Bunker atau gudang ada di HE. Yang komunikasi dengan napi lapas yaitu HE selaku bunker,” sambungnya.

Exit mobile version