Bea Cukai Bakar 6 Ton Daging dan BMN Senilai Rp.4 Miliar

Sejumlah barang hasil penegahan Bea Cukai dimusnahkan. (Foto: Riandi/Radarsatu).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean (TMP) B Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) musnahkan Barang Milik Negara (BMN), Selasa (9/7/2024).

Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh Asisten 1 Pemkab Karimun, Sularsno, Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Danlanal TBK serta instansi terkait lainnya.

Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut hasil penindakan di bidang kepabeanan yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan RI dengan total pelanggaran sebanyak 141.

“Dari 141 pelanggaran ini, 139 pelanggaran berhasil diamankan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun dan 2 pelanggaran lagi hasil pelanggaran yang diamankan Kanwil DJBC Khusus Kepri,” katanya.

Jerry menjelaskan, barang yang dimusnahkan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun diantaranya, pelanggaran di bidang kepabeanan berupa 6.180 kg daging beku dan 60 koli pakaian bekas. Kemudian pelanggaran di bidang cukai berupa 995.648 batang rokok ilegal tanpa cukai.

Sedangkan BMN yang dimusnahkan DJBC Khusus Kepri berupa 7.862 Bag atau 13.887 kg bawang merah serta 1.954 Bag atau 58.555 kg bawang bombai. Total barang yang dimusnahkan senilai Rp.4.257.428.732, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.092.286.126.

“Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan,” jelasnya.

Penulis: HaryonoEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *