Oknum ASN Anambas Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah Jadi Tersangka

Z, oknum ASN Pemkab Anambas yang ditetapkan tersangka oleh Polres Kepulauan Anambas dalam kasus penipuan jual beli tanah. (Foto: Humas Polres Kepulauan Anambas)

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Anambas Bripka Taufik Ismail berhasil mengamankan oknum ASN Pemkab Anambas berinisial Z, tersangka kasus penipuan, di sebuah rumah yang berada di jalan Bakar Batu, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, sekitar 22:00 WIB (06/07/2024)

Diketahui Z dilaporkan oleh EZ atas tuduhan penipuan yang dilakukan oleh tersangka Z pada awal November tahun 2023 lalu dengan modus jual beli sebidang tanah.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rio Ardian, S.H., menerangkan dimana korban menjelaskan kronologis kejadian tersebut berawal saat tersangka datang kepada korban dengan niat hendak menjual sebidang tanah yang berada di Gunung Jambat, RT.003/ RW. 002, Dusun. I, Desa Gunung Jambat, Kecamatan Siak Midai, Kabupaten Natuna dan korban bersedia untuk membelinya.

Kemudian pada tanggal 09 November 2023 korban mentransfer uang melalui Bank Riau Kepri Syariah sebanyak Rp. 38.000.000 dengan maksud membayar tanah tersebut. Kemudian pada tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 21:00 WIB korban mendapat telepon dari R yang merupakan kakak ipar tersangka Z yang mengatakan bahwa tanah yang dibeli oleh EZ adalah tanah milik R.

Merasa dirinya dirugikan, EZ menghubungi tersangka Z untuk mempertanyakan persoalan tanah tersebut. Namun tersangka mengatakan tidak usah dihiraukan telepon dari saudari R, tapi korban EZ tidak percaya, dan meminta tersangka untuk mengembalikan uang miliknya sebanyak Rp 38.000.000 tersebut, namun tersangka selalu beralasan.

Saat korban menagih uangnya kembali, tersangka Z menyampaikan akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 10 Mei 2024. Namun hingga tanggal yang dijanjikan, tersangka tidak juga mengembalikan uang tersebut, hingga korban melaporkan Z pada tanggal 22 Mei 2024 ke Polres Kepulauan Anambas.

Pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku adalah pasal 378.K.U.H.Pidana, dengan ancaman maksimal, empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *