Indeks

Napi Lapas Tanjungpinang Imingi Uang Rp10 Juta untuk SM Bawa Sabu ke Kendari

Seorang kurir narkoba berinisial SM. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Seorang pelaku narkoba berinisial SM mengaku dijanjikan uang senilai Rp10 juta jika berhasil membawa narkotika jenis sabu dari Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) ke Kendari.

Namun, ia lebih dahulu tertangkap oleh pihak Kepolisian Tanjungpinang di ruang tunggu Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) saat hendak ke Kediri.

SM kedapatan membawa satu paket narkoba yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.

“Saya dijanjikan uang Rp8-10 juta kalau berhasil bawa keluar barang itu,” ucapnya di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (08/07).

SM mengakui dapat berkomunikasi dengan napi Lapas Umum Tanjungpinang itu dengan menggunakan telepon genggam.

Selain itu, ia juga mengaku belum menerima sepeserpun dari rupiah yang dijanjikan.

“Iya (melalui handphone). Belum ada yang diambil uangnya,” ucap SM.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan, SM membawa satu paket sabu tersebut diletakkan di selangkangan guna mengelabui petugas keamanan.

“Tersangka SM dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.,” pungkasnya.

Exit mobile version