Indeks

Pengendara Motor pada Kecelakaan Maut di Tanjungpinang Berstatus Wajib Lapor

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Pemuda berinisial AB (15) yakni pengendara sepeda motor pada kecelakaan maut di Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berstatus wajib lapor.

Hal itu diungkapkan oleh Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, Rabu (03/07).

“Pengendara masih pelajar SMP di ponpes. Mengalami luka dan sudah keluar dari RS,” katanya.

“Kemudian kita wajibkan untuk melapor. Karena masih anak-anak ya diantar oleh orang tuanya,” tambah AKP Syaiful.

Ia melanjutkan, pihak korban dan keluarga AB memang telah menjalin komunikasi sejak di rumah sakit.

Kedua pihak juga tampak akan mengarah pada jalur damai. AKP Syaiful menegaskan, pihaknya tidak melakukan intervensi atas diskusi tersebut.

“Secara lisan dari awal di rumah sakit mereka langsung berkumpul. Memang ada indikasi berdamai,” ujarnya.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada perjanjian tertulis antar kedua pihak. Sejauh ini pembahasan itu masih berlangsung secara lisan.

“Secara tertulis belum ada disampaikan. Ya silakan saja itu hal yang baik. Kita tidak campuri karena itu kedua belah pihak,” katanya.

Sebelum itu, Bayu selaku Keluarga M (50) yakni korban meninggal dunia pada peristiwa Senin (01/07) malam menyebut, jalur damai itu ia tempuh karena telah ada etika baik dari pelaku yang masih di bawah umur beserta keluarganya.

“Kami putuskan untuk jalur damai. alasannya karena ada etika baik dari keluarga yang menabrak untuk bertanggungjawab seperti biaya acara-acara,” ucap Bayu, Rabu (03/07).

Menurutnya, sejak kejadian berlangsung pihaknya juga belum men buat laporan polisi. Namun, proses mediasi terus berlangsung.

“Kami juga belum sempat buat laporan, kami juga mediasi,” katanya.

Exit mobile version