Indeks

Kajati Kepri Beri Penyuluhan Hukum Dari Pintu ke Pintu di Tanjung Batu dan Moro

Kolase Kajati Kepri, Teguh Subroto, SH., MH., melaksanakan kegiatan program penyuluhan  hukum dari pintu ke pintu (door to door) bagi kalangan masyarakat miskin dan rentan di Tanjung Batu Kecamatan Kundur dan Kecamatan Moro sekaligus memberikan bantuan sosial, Selasa (25/06/2024). (Foto: Penkum Kejati Kepri)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH., MH., melaksanakan kegiatan program penyuluhan  hukum dari pintu ke pintu (door to door) bagi kalangan masyarakat miskin dan rentan di Tanjung Batu Kecamatan Kundur dan Kecamatan Moro, Selasa (25/06/2024).

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan Tim Penyuluh dari pintu ke pintu dipimpin langsung oleh Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH., yang ikut menyapa di tengah-tengah masyarakat. Adapun sasaran dari kegiatan ini ditujukan untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan dengan tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum ini  untuk memberikan pelayanan publik secara prima yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Hal tersebut berdasarkan kewenangan kejaksaan RI yang diatur menurut ketentuan pasal 30 Undang-undan RI Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang salah satunya tugas dan wewenang Kejaksaan RI menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dalam rangka menciptakan peningkatan kesadaran hukum  masyarakat agar dapat “meengenali hukum jauhkan hukuman”.

Bahwa sasaran penyuluhan hukum ini bagi  masyarakat miskin dan rentan dengan memberikan edukasi dan advokasi secara langsung untuk penyelesaian permasalahan secara terukur dan final terhadap masalah hukum, pertanahan, kesehatan, ketenaga kerjaan dan sosial ekonomi.

Dampak positif dari kegiatan ini untuk meningkatkan publik trust terhadap lembaga Kejaksaan RI menjadi Lembaga yang dicintai oleh masyrakat karena kegiatan ini memberikan solusi nyata kepada masyarakat miskin dan rentan dalam jangka panjang secara statistik dapat menurun. 

Metode pelaksanaan dari kegiatan ini masyarakat yang dikunjungi Tim Penyuluh dan Instansi terkait diminta menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dan belum menemukan solusi penyelesaiannya.

Sehingga kehadiran tim penyuluh bersama stakeholder terkait akan menjawab secara langsung segala pertanyaan dari masyarakat dan langsung mendiskusikan tahapan penyelesaian masalah yang dihadapi dan pada saat itu juga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dalam kurun waktu 1×24 jam.

Pada saat Tim Penyuluh berada disalah satu rumah warga yang ada di Desa Lubuk, menemukan permasalahan warga yang mengeluhkan bahwa surat tanah miliknya telah digelapkan oleh seseorang dan diminta untuk menandatangani kwitansi kosong untuk penjualan tanah, padahal warga tersebut hingga kini tidak pernah menjual tanah miliknya, dan medapati sejumlah uang.

Atas permasalahan dimaksud, Kajati Kepri secara langsung merespon dengan cepat untuk membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi warga, dengan memberikan solusi agar pihak Kejaksaan Negeri Karimun dan Cabjari Moro untuk berkordinasi kepada pihak kepolisian, ATR/BPN Karimun, Camat dan Lurah setempat untuk mengetahui apakah adanya peristiwa pidana.  

Diakhir kegiatan Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH memberikan bantuan sembako kepada masyarakat setempat guna mengurangi beban masyarakat Tanjung Batu Kecamatan Kundur dan Kecamatan Moro.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut Kajati Kepri didampingi Asisten Intelijen Tengku Firdaus, SH., MH., Asisten Pembinaan Atik R. Ambarsari,SH.,MH, Kajari Karimun Dr. Priyambudi, SH., MH., Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., Kacabjari Tanjung Batu Charles Hutabarat, SH., S.Sos., MH., Kacabjari Moro Rikhy Khadafy, SH.,MH beserta rombongan.

Exit mobile version