DPRD Anambas Gelar LPJ APBD 2023 dan RPJP 2025-2045

Pandangan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris saat menyampaikan LPJ APBD 2023 dan RPJP 2025-2045. (Foto: Dok. DPRD Anambas)

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melaksanakan rapat paripurna membahas 2 Ranperda, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Anambas, Kamis (20/06/2024).

Rapat Paripurna Raperda tentang pertanggung jawaban APBD Tahun 2023 dan Raperda Pembangunan jangka panjang tahun 2025–2045 dipimpin oleh Wakil Ketua I, Samsir Umri dan dihadiri anggota DPRD Anambas dan Bupati Kabupaten kepulauan Anambas, Abdul  Haris.

Rapat Paripurna DPRD Anambas penyampaian LPJ APBD 2023 oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas.

Saat itu Samsir Umri mengaspirasi Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas dan seluruh jajarannya yang telah menyampaikan Ranperda tentang bertanggung jawaban ini dengan tepat waktu.

“Berdasarkan surat bupati nomor B/900.1.11/2010/KDH/SD/06/2024 tertanggal penerimaan tanggal 19 Juni 2024.dan berdasarkan surat wakil bupati no B/000.7.2.1/181/WKDH/SD/05/2024 tertanggal penerimaan 31 Mei 2024,” ungkapnya.

Selanjutnya Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris S.H., M.H., membacakan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Perda tentang rencana perda pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025–2045.

Baca Juga :  Jumlah Penumpang Datang ke Batam Meningkat Selama Mudik Nataru
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyerahkan LPJ APBD Anambas 2023 kepada pimpinan DPRD Anambas.

Disampaikan bahwa capaian kinerja pemerintah pada tahun anggaran 2023 masih dalam konteks dasar pelaksanaan agenda program pembangunan yang merupakan tahapan dalam RPJPD pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2021–2026. APBD tahun 2023 merupakan produk bersama DPRD dan pemerintah daerah yang dibangun atas komitmen bersama dengan perinsif transpransi dan akuntutitas yang menitik beratkan kepada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati menambahkan, tahun 2023 merupakan tahun ke 9 pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengimplementasikan penerapan akuntansi berbasis aktual dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah LKPD Kabupaten Kepulauan Anambas sebagaimana yang diamanatkan peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintah materi rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD pemerintah tahun anggaran 2023 disampaikan disajikan kepada DPRD dalam bentuk laporan keuangan daerah berbasis sataral meliputi tujuh komponen utama sesuai hasil audit BPK RI.

Anggota DPRD Anambas yang menghadiri Rapat Paripurna LPJ APBD Anambas 2023.

Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 1.149.685.355.791.00.Sampai anggaran tahun 2023 terealisasi sebesar Rp. 998.370.281.053.73 atau 86.84 persen.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Resmi Tutup PBAK STAIN Sultan Abdurrahman dan Resmikan Pembukaan Program Pascasarjana

Pendapatan daerah terdiri dari A. Hasil daerah atau PAD dianggarkan Rp. 41.958.839.490.00.sampai akhir tahun anggaran 2023 terealisasi sebesar. Rp. 29.362.242.093.73 atau 69.98 persen.

Pimpinan FKPD Anambas yang menghadiri Rapat Paripurna LPJ APBD Anambas 2023 dan RPJM 2025-20245.

Pendapatan Asli Daerah terdiri dari:

1. Pendapatan pajak daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 22.559.538746.00 sampai dengan akhir tahun anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp.16.310.773.757.00 atau 72.30 persen.

2. Pendapatan retribusi daerah dianggarkan sebesar,Rp.450.746.981.00 sampai dengan akhir tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 7.174.834.674.00 atau 153,41 persen.

3. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah sampai dengan akhir tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 7.174.834.674.00 atau 153,41 persen. Dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.1.318.900.763.00 sampai dengan anggaran akhir tahun 2023 sebesar Rp.1.596.888.700.00 atau 71,16 persen.

Pandangan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas mengenai RPJM Anambas 2025-2045.

4. Dan lain lain PAD yang sah dianggarkan sebesar Rp.13.430.535.000.00.sampai dengan akhir tahun 2023 sebesar terealisasi sebesar Rp.4.319.744.945.00 atau 32.16 persen.

Baca Juga :  12.386 Jemaah Calon Haji 2024 Berangkat ke Tanah Suci Melalui Batam

Pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp.1.107.726.516.301.00.sampai anggaran akhir tahun 2023 terealisasi sebesar Rp. 969.008.038..00 atau 87.48 persen.

1. Transfer pemerintah pusat dana pertimbangan (Dana bagi hasil pajak dana bagi hasil bukan pajak /sumberdaya alamalam, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus) dianggarkan sebesar Rp.986.805.461.479.00 terealisasi sebesar Rp.851.583.263.975.00 atau 86.30 persen.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris berbincang dengan anggota DPRD Anambas usai rapat paripurna LPJ APBD Anambas 2023 dan RPJM Anambas 2025-2045.

2. Transfer pemerintah pusat lainnya (Dana Insentif Daerah Dana Desa, Insentif Fiskal) Dianggarkan sebesar Rp.54.074.162.000.00 sampai dengan akhir tahun 2023 sebesar Rp. 55.482.217.000.00 atau 102.60 persen.

3. Transfer pemerintah daerah lainnya (pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan) dianggarkan sebesar Rp.66.846.8.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *