12 Korban Pasutri Mucikari di Tanjungpinang Bakal Dipulangkan

JU (depan) dan TD (belakang) usai diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – 12 korban pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi mucikari di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) bakal dipulangkan.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki.

Menurutnya, para korban yang terdiri dari 8 wanita dewasa dan 4 anak perempuan di bawah umur bakal dipulangkan.

Namun, pihaknya akan lebih dahulu melimpahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM).

“12 korban kami serahkan ke dinas perlindungan perempuan dan anak untuk pembinaan,” ucapnya, Sabtu (22/06).

Setelah itu, barulah pemulangan ke daerah masing-masing. Khusus korban yang masih di bawah umur, akan dipulangkan ke orang tua masing-masing.

“Pemulangan ke orang tua dan daerah asal,” tutur AKP Ardiyaniki.  

Pihaknya menduga, para korban yang masih di bawah umur itu tergiur dengan tawaran pelaku lantaran desakan ekonomi dan putus sekolah.

“Di bawah umur mungkin putus sekolah dan kesulitan ekonomi,” tambahnya.

Sebelum itu, Tim Gabungan membekuk JU dan TD di jalan air batu kilometer 15, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

JU dan TD dijerat dengan pasal 2 ayat (1) uu no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan pasal 76i jo pasal 88 uu nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *