Penyelidikan Payung Elektrik di Masjid Raya Annur Dihentikan, Ini Penjelasan Kejati Riau

Kejati Riau menggelar konferensi pers terkait penghentian penyelidikan proyek payung elektrik di Masjid Raya Annur Pekanbaru. (Foto: Partison)

PEKANBARU, RADARSATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menghentikan penyelidikan kasus payung elektrik Masjid Raya Annur Pekanbaru, senilai Rp42 miliar. Penyelidikan sudah dihentikan sejak 23 Januari 2024 lalu. 

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kejati Riau, Kamis (20/6/2024). Dalam keterangannya, pihak Kejati beralasan bahwa pihak rekanan telah mengembalikan kelebihan bayar pada pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2022.

Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Iman Khilman, menyorot pemberitaan media, yang menyebutkan Kejati Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus itu.

Baca Juga :  Waka III DPRD Kepri Buka Pelatihan dan Sertifikasi Pengelasan di Batam

“Penyelidikan beda dengan penyidikan. Pada kasus ini Kejati Riau menghentikan penyelidikan, bukan penyidikan. Jadi bukan SP3 ya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Senior, Hendri Junaidi menceritakan proses dari penghentian penyelidikan tersebut.

“Jaksa Penyelidik telah melaksanakan permintaan dari pihak terkait. Dari proses tersebut, diperoleh fakta adanya pengerjaan telah dilakukan adendum sebanyak 5 kali,” jelasnya.

Ditambahkannya, perpanjangan waktu pengerjaan dilakukan dari 29 Maret hingga 8 April 2023, sampai pada akhirnya dilakukan pemutusan kontrak.

“Presentasi pekerjaan 93,5386 persen, sejumlah Rp40.142.651.421.60,” kata Hendri.

Baca Juga :  Pemkot Pekanbaru Minta Bantu Pemprov Riau Perbaiki 5 Ruas Jalan

Hendri membeberkan, ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp4.740.000.000 yang terdiri dari motor listrik dan gear box Rp2.040.000.000.

“Lalu pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya sudah diakui sebagai proses pekerjaan umum namun belum terpasang sebesar Rp33 juta,” jelasnya.

Terhadap temuan BPK RI tersebut, akhirnya dilakukan pengembalian dana sebesar Rp 7.526.795.421 pada Desember 2023.

Jaksa Senior itu mengungkapkan, saat ini payung elektrik sudah fungsional namun belum bisa digunakan dengan normal. Hal itu disebabkan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya dan perapian payung, belum dipasang.

Baca Juga :  Proyek Gurindam Diresmikan, Gapeknas Kepri Akan Tempuh Jalur Hukum

“Oleh sebab itu perlu pengerjaan lanjutan hingga rampung 100 persen. Dan ini sudah dianggarkan di tahun 2024,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *