Indeks

Mucikari Suami Istri di Tanjungpinang Jual Belasan Korban, Termasuk Anak di Bawah Umur

JU (depan) dan TD (belakang) usai diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan sepasang mucikari yakni JU (32) dan istrinya TD (36) di jalan air batu kilometer 15, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Keduanya telah menjual belasan korban ke pria hidung belang. Tercatat setidaknya ada 8 wanita dewasa dan 4 anak di bawah umur yang turut menjadi korban.

Aksi sepasang suami istri ini terungkap usai Polresta Tanjungpinang menerima informasi dari masyarakat soal adanya aktivitas prostitusi di kilometer 15 itu.

Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang pun langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku.

“Tim Gabungan berhasil mengamankan dia tersangka yang merupakan mucikari (papi & mami), dengan korban 4 perempuan anak-anak dan 8 perempuan dewasa,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki, Jumat (21/06).

Motifnya, para tersangka yang dipanggil papi dan mami ini menawari para korban dari luar Tanjungpinang untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial dengan berbagi keuntungan.

Kemudian, mereka pun menyiapkan tempat tinggal dan pekerjaan sebagai pelayan cafe untuk para korban yang berasal dari Lampung, hingga Jawa ini.

Tarif yang ia patok untuk sekali bercinta pun bervariasi. Mulai dari Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.

Setiap transaksi, JU dan TD memotong uang tersebut untuk biaya kamar dan fee bagi mereka. Alhasil, keduanya meraup untung hingga puluhan juta setiap bulannya.

“Lama para korban bekerja bervariasi, dari yang baru 1 bulan hingga sudah 1 tahun,” ucapnya Ardiyaniki.

Atas perbuatanya, JU dan TD dijerat dengan pasal 2 ayat (1) uu no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan pasal 76i jo pasal 88 uu nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Exit mobile version