Indeks

Jadwal, Link, hingga Syarat PPDB SD dan SMP di Tanjungpinang

Poster PPDB SD dan SMP di Tanjungpinang. (Foto: Disdik Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan jadwal, tautan atau link, hingga syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Sekretaris Disdik Tanjungpinang, Salbiah mengungkapkan, terdapat dua gelombang dalam pelaksanaan PPDB nanti.

Pertama, jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua yang berlangsung sejak 24 Juni. Kedua, jalur zonasi yang berlangsung sejak 27 Juni mendatang.

“Untuk yang belum diterima di jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua dapat mendaftar kembali di jalur zonasi,” ucapnya.

Seluruh tahapan itu akan berlangsung secara daring atau online melalui laman https://sippdb-tanjungpinang.com/pendaftaran.

Pada tahun ini, terdapat 4.047 peserta didik tingkat SD yang lulus. Sedangkan pada tingkat SMP, terdapat 3.727 peserta didik lulus.

Berikut jadwal dan syarat PPDB SD dan SMP tahun 2024 di Tanjungpinang.

Jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua (TK, SD, SMP):

  • Pengajuan Online Tanggal 24 S.D 25 Juni 2024
  • Pengumuman dan Pendaftaran Ulang 26 Juni 2024

Jalur Zonasi (TK, SD, SMP):

  • Pengajuan Online Tanggal 27 S.D 28 Juni 2024
  • Pengumuman Online Tanggal 29 Juni 2024
  • Pendaftaran Ulang Tanggal 1 Juli 2024

(Untuk Yang Dinyatakan Belum Diterima Di Jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orang Tua Dapat Mendaftar Kembali di Jalur Zonasi)

Syarat:

  1. Akta Kelahiran
  2. Kartu Keluarga
  3. Ijazah/Surat Keterangan Tanda Lulus Melalui Pengunggahan (Khusus Jenjang SMP)
  4. Melampirkan KIP/PKH/KKS (Khusus Jalur Afirmasi)
  5. Melampirkan Sertifikat/Piagam Penghargaan (Khusus Jalur Prestasi)
  6. Melampirkan Surat Keterangan Pindah Tugas Orang Tua (Khusus Jalur Perpindahan Orang Tua).
Exit mobile version