Indeks

Sengketa Selisih Suara DPRD Tanjungpinang di MK Selesai, PDIP: Kita Pemenang

Kuasa Hukum PDIP, Urip Santoso saat bersidang di MK. (Foto: dok. Mahkamah Konstitusi)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merespon hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada gugatan selisih suara pemilihan anggota DPRD Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Kuasa Hukum PDIP, Urip Santoso mengucap syukur atas selesainya sengketa Pemilu tersebut.

“Bukan dikatakan pemenang, tapi kita memang pemenangnya,” kata Urip.

Ia menyebut, putusan MK telah sesuai dengan bukti, surat, dan saksi yang dihadirkan di persidangan.

Maka, MK pun yakin bahwa apa yang dilakukan penyelenggara tidak seperti dugaan Golkar yakni penggelembungan suara.

“MK menjadi yakin bahwa yang dilakukan oleh penyelenggara yaitu KPU dan Bawaslu telah sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh PKPU,” tuturnya.

Dengan demikian, jumlah kursi anggota DPRD Tanjungpinang yang didapat PDIP tetap dengan 6 kursinya.

Pihaknya menunggu, MK mengeluarkan Surat Keterangan untuk KPU Kota Tanjungpinang yang menyatakan tidak ada lagi sengeketa pemilu di Kota Tanjungpinang. Dengan demikian, KPU dapat menetapkan anggota DPRD terpilih.

Sebelumnya, MK menolak gugatan Partai Golkar soal selisih suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) di Dapil Tanjungpinang IV, Kepulauan Riau (Kepri) 2024.

MK menilai gugatan Partai Golkar tak beralasan menurut hukum.

“Terkait pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Suhartoyo.

Exit mobile version