Indeks

Gugatan Ditolak, Golkar Tanjungpinang Hormati Putusan MK dan Fokus Pilkada

DPD Golkar Tanjungpinang. (Foto: dok. Golkar Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Partai Golkar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya perihal selisih hasil Pemilihan Anggota DPRD Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Ketua DPD Partai Golkar Tanjungpinang, Untung Budiawan menyampaikan hal tersebut, Sabtu (08/06).

“Kita hormati putusan MK,” katanya.

Ia menjelaskan, Golkar akan terus melakukan evaluasi ke depannya. Terutama menatap pilkada yang semakin dekat.

Kini, pihaknya akan fokus untuk menghadapi pilkada yakni Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

“Kita evaluasi kerja dan fokus pilkada,” ujar Untung.

Sebelumnya, MK menolak gugatan Partai Golkar soal selisih suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) di Dapil Tanjungpinang IV, Kepulauan Riau (Kepri) 2024.

MK menilai gugatan Partai Golkar tak beralasan menurut hukum.

“Terkait pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Suhartoyo.

Exit mobile version