Indeks

Capai Rp16 Miliar, KPU Tanjungpinang Diminta Hati-hati Gunakan Anggaran Hibah

Mantan Komisioner KPU Tanjungpinang periode 2018-2023, M. Hafidz Diwa Prayoga. (Foto: dok. M. Hafidz Diwa Prayoga)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Mantan Komisioner KPU Tanjungpinang periode 2018-2023, M. Hafidz Diwa Prayoga meminta agar KPU Tanjungpinang saat ini berhati-hati menggunakan anggaran hibah yang mencapai Rp16,2 miliar.

Anggaran itu merupakan hibah dari Pemkot Tanjungpinang untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang.

Ia menjelaskan, anggaran tersebut telah melalui perancangan awal yang tersusun pada masa jabatannya. Namun, terealisasi pada masa sekarang.

“Tentu penyusunan anggaran sudah melalui ketentuan dan juknis dari KPU RI,” ucapnya.

Menurutnya, dari sisi nominal anggaran itu tampak sangat besar tapi untuk peruntukan yang banyak. Mulai dari bayar honorarium PPK,PPS, PPDP, KPPS, pengadaan Logistik seperti pengadaan surat suara, kotak suara, bimtek, debat kandidat, kegiatan sosialisasi dll.

“Kalau dari porsi anggaran, itu relatif kecil untuk penyelenggaraan Pilwako,” tambahnya.

Ia meminta KPU lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran ini. Menurutnya, kesalahan penyalahgunaan anggaran ini akan berakibat fatal dan dapat terjerumus ke tahap pidana.

“Dengan anggaran Rp16 M lebih ini tentu KPU harus berhati-hati dalam mengelola anggaran pilkada, ini uang panas. Banyak kawan kawan KPU di daerah lain yang terjerat penyalahgunaan anggaran hibah berujung penjara,” ucapnya.

Yoga juga berharap KPU Kota Tanjungpinang lebih masif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Saya berharap KPU semakin baik kedepannya dalam menyelenggarakan pilkada dan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat di Pilwako nanti,” tutupnya.

Exit mobile version