Danamon dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU, Bayar Iuran dan Klaim Lebih Mudah

Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Daisuke Ejima (kelima dari kiri) dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo (keempat dari kanan) berfoto bersama dengan jajaran direksi Bank Danamon dalam acara “Penandatangan Perjanjian Kerja Sama PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan BPJS Ketenagakerjaan” di Menara Bank Danamon, Senin (03/06)

JAKARTA, RADARSATU.COM – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Senin (03/06).

Hadir dalam seremoni penandatanganan MoU tersebut Daisuke Ejima, Direktur Utama, PT Bank Danamon Indonesia Tbk; Thomas Sudarma, Direktur Enterprise Banking & Financial Institutions, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan Herry Hykmanto, Direktur Syariah dan Sustainability Finance PT Bank Danamon Indonesia Tbk beserta jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

“Kerja sama ini merupakan wujud komitmen kami memberikan solusi keuangan holistik sebagai bagian dari grup finansial yang didukung MUFG untuk membantu nasabah dan mitra strategis kami agar bertumbuh dan memenuhi kebutuhan finansialnya,” kata Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Ejima.

Menurutnya, kerja sama ini akan menjadi inisiatif bisnis baru bagi Danamon. Pihaknya optimis dapat meningkatkan jumlah nasabah dan transaksi ke depannya.

“Sebagai salah satu bank persepsi, Danamon juga mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah untuk meningkatkan jangkauan perlindungan untuk setiap lapisan masyarakat,” ujarnya.

Ia memastikan, Danamon berkomitmen untuk tumbuh bersama nasabah. Danamon juga terus meningkatkan kemampuan ekosistem digital dan berupaya menawarkan solusi keuangan terbaik melalui serangkaian inisiatif yang salah satunya adalah kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Ejima menambahkan, dalam mendukung kerja sama tersebut, Danamon menyediakan berbagai kanal penerimaan iuran dari peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pembayaran klaim dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pemberi kerja atau perusahaan yang membutuhkan kemudahan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerjanya, perusahaan dapat memanfaatkan Danamon Cash Connect (Corporat Internet Banking) dan Open API.

Pekerja pada perusahaan tersebut juga berkesempatan mendapatkan penawaran menarik dari Grup Danamon seperti (1) biaya atau bunga khusus untuk kebutuhan Pinjaman Rumah, Pinjaman Mobil atau Motor dari Adira Finance, dan Pinjaman Tanpa Agunan (KTA), (2) Kartu Kredit Danamon untuk karyawan dengan fitur dan benefit yang menarik, (3) karyawan dapat memiih Rekening Payroll Syariah atau Konvensional, dan beragam manfaat lainnya.

Di samping itu, bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui D-Bank PRO (aplikasi mobile banking) dan Danamon Cash Connect (web banking).

Danamon juga meningkatkan jangkauan BPJS Ketenagakerjaan melalui kerjasama dengan kantor cabang Adira Finance sebagai payment points. Danamon juga bekerja sama dengan digital partner yang saat ini mencapai lebih dari 100.000 payment points di seluruh Indonesia. Hal ini tentunya memudahkan proses pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja informal.

“Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mempercayai Danamon sebagai salah satu bank persepsi dan mitra untuk bertumbuh bersama. Dengan jaringan dan keunggulan layanan yang kami miliki, Danamon siap untuk mendukung masyarakat dan pemerintah Indonesia dalam meningkatkan jaminan sosial dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” kata Ejima.

Sementara itu, Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan rasa apresiasinya kepada Danamon. Menurutnya kolaborasi ini bisa menjadi pintu masuk yang baik.

“Kita mulai dulu dengan kanal pembayaran iuran dan klaim. Namun rasanya ke depan banyak hal yang bisa dikolaborasikan. Semakin banyak stakeholder yang terlibat, akan semakin banyak pekerja di luar sana yang terlindungi.”

“Saat ini kami melayani 40 juta pekerja, dan masih ada 60 juta lagi yang belum terlindungi, di mana mayoritas adalah pekerja informal. Tantangan buat mereka adalah kemudahan dalam membayar iuran. Sehingga kita harus mendorong dengan mempermudah mereka dengan memberikan kanal yang mudah diakses,” tambah Anggoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *