Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang-Bintan Tolak Revisi UU Penyiaran

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Koalisi jurnalis dan mahasiswa Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menolak revisi Undang-undang (UU) Penyiaran di Lapangan Pamedan, Jumat (31/05).

Koalisi itu terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), KPI STAIN Abdurrahman, dan Persma Hasta Abdurrahman.

Dalam aksi tersebut, satu persatu orator menyampaikan orasinya. Selain atribut spanduk, foto, dan tulisan, koalisi tersebut juga melakukan aksi gantung kamera sebagai simbol kekecewaan.

“Atas nama koalisi jurnalis dan mahasiswa Tanjungpinang-Bintan. Sepakat tolak revisi UU Penyiaran,” kata Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani.

Ia mengungkapkan, aksi itu merupakan bentuk penolakan koalisi tersebut pada RUU Penyiaran yang memuat pasal-pasal kontrovesial.

Satu di antaranya ialah larangan melakukan peliputan investigasi. Padahal selama ini, cukup banyak kasus yang berhasil terungkap dengan peliputan investigasi itu.

“Padahal investigasi adalah derajat paling tinggi dalam kerja-kerja jurnalistik. Banyak kasus-kasus besar terbongkar karena adanya investigasi,” tuturnya.

Ia menilai, RUU Penyiaran tersebut merupakan langkah-langkah untuk melemahkan insan pers di tanah air.

“Ini adalah upaya untuk melemahkan kerja-kerja jurnalistik yang tanggung jawabnya adalah untuk menyuarakan kepentingan publik,” tegas Jai.

“Kami berharap melalui aksi ini didengar oleh DPR RI sehingga mereka membatalkan pembahasan ini karena tidak menghormati semangat demokrasi,” sambungnya.

Berikut merupakan pernyataan sikap Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang-Bintan dalam aksi tersebut.

  1. Segera membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran
  2. Melibatkan partisipasi Dewan Pers, Organisasi Pers, dan gabungan pers mahasiswa, secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran
  3. Memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *