Indeks

Bejat! Paman di Batam Rudapaksa Ponakan Hingga Hamil 7 Bulan

Pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri inisial OK jalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Sei Beduk. (Foto: Ravi/radarsatu.com)

BATAM, RADARSATU.COM – Seorang paman tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun hingga hamil dengan usia kandungan saat ini sudah 7 bulan.

Kasus ini terungkap setelah guru korban curiga anak didiknya sering berwajah pucat dan perut mulai membesar.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk, Ipda Alex mengatakan, paman yang berinisial OK ini merupakan warga Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.

“Tersangka OK ini benar telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Perbuatan ini dilakukan pelaku sejak Agustus tahun 2023 yang lalu,” kata Alex, Rabu (29/5/2024) sore.

Lanjutnya, kasus ini terungkap saat guru korban curiga karena korban inisial KH kerap terlihat sakit dan wajah pucat pasi.

“Kecurigaan ini makin besar, karena perut KH juga terlihat membesar dan disarankan untuk dibawa ke rumah sakit,” ungkapnya.

Saat diperiksa, diketahui, jika korban KH dalam keadaan hamil. Bahkan hasil USG menyebutkan, korban sudah hamil 7 bulan.

“Atas desakan orang tuanya, korban KH mengaku jika dia kerap melakukan hubungan suami istri dengan OK yang juga merupakan kerabat orang tuannya,” tuturnya.

Sementara itu, pelaku OK mengaku perbuatan tak berakhlak ini pertama kali terjadi pada bulan agustus tahun 2023 lalu di rumah kos pelaku.

“Pertama kali di bulan Agustus tahun lalu di kamar kosan. Waktu dalam kosan, dia sedang bermain handphone, kemudian memperlihatkan koleksi yang ada di handphonenya. Secara tidak sadar, tangan saya sudah berada di bagian pahanya,” kata OK.

Kini, pelaku terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 undang undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

Exit mobile version