Indeks

JPU Kejati Kepri Bacakan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup Kapal MT Arman 114 Berbendera Iran

Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba saat mendengarkan tuntutan dari Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup bertempat di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/05/2024). (Foto: Penkum Kejati Kepri)

BATAM, RADARSATU.COM – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam, melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba bertempat di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/05/2024).

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Sapri Tarigan, SH., MH. (Hakim Ketua), Douglas Napitupulu, SH., MH. (Hakim Anggota I), Setya Ningsih, SH., MH. (Hakim Anggota II), sedangkan tim Penuntut Umum dihadiri oleh Jaksa Marthyn Luther, SH., MH., dan Jaksa Karya So Imanuel Gort, SH,” ujar Denny.

Adapun surat tuntutan yang dibacakan tim Penuntut Umum dengan amar sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup, sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa segara ditahan.Menetapkan barang bukti berupa Kapal MT Arman 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 dan Muatan Light Cruede Oil sebanyak 166,975.36 Metrik Ton dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (dirampas untuk negara).

Barang bukti sampel dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI (dirampas untuk dimusnahkan). Barang bukti dokumen dari Sdr. Muh. Kurniawan, S.Si., MT., Ph.D. Lemigas (terlampir dalam berkas perkara).

Barang Bukti dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI (dirampas untuk negara). Copy Foto dan Video Tumpahan Minyak dari Kapal MT Arman 114 1 (Satu) Buah Flashdisk (terlampir dalam berkas perkara).

Barang Bukti Dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI (terlampir dalam berkas perkara). Barang Bukti Dokumen dari Sdr. Albina Apriadsa, S.Si., Surveyor Pemetaan Pertama pada Badan Informasi Geospasial (terlampir dalam berkas perkara).

Barang Bukti Dokumen dari Sdr. Agus Basana Chris Abrin, S.Si. (PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). (terlampir dalam berkas perkara). Barang Bukti Dokumen dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nakhoda Kapal MT Arman 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912). (terlampir dalam berkas perkara). Menetapkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Lanjut Kasi Penkum, persidangan akan digelar kembali dengan agenda sidang Pledoi/pembelaan oleh Penasihat Hukum Terdakwa mahmoud mohamed abdelaziz Mohamed HATIBA pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 mendatang.

Exit mobile version