Penangkapan 6 WNA Tiongkok dan 1 WNI di Batam, Polda Kepri Berikan Penjelasan

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S. H., M. Si. (Foto: Humas Polda Kepri)

BATAM, RADARSATU.COM – Polda Kepri memberikan penjelasan terkait penangkapan 6 orang WNA Tiongkok dan 1 orang WNI di Batam pada 24 Mei 2024. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas mencurigakan, Minggu (26/5/2024).

Terhadap 6 orang WNA dan 1 orang WNI telah dilakukan pemeriksaan serta cek urin dengan hasil negatif, dan juga dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana atau bukan. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara disimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup terkait informasi masyarakat yaitu kegiatan yang mencurigakan.

Tentang kegiatan tindak pidana love scamming dan terkait temuan barang bukti yg diduga Ketamin, belum masuk dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun sesuai UU no 17 thn 2023 pasal 435 tentang UU Kesehatan yang berlaku masa penangkapan 1 x 24 Jam, bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan belum ada perbuatan tersebut oleh karena itu dan perbuatan tersebut belum masuk dalam ranah memproduksi dan mengedarkan, sehingga para terlapor dilepaskan demi hukum.

Terkait barang bukti yang ditemukan, terhadap terlapor HJC (WNA Tiongkok) yang kedapatan menyimpan serbuk putih diduga jenis ketamine, penanganan perkaranya akan dikoordinasikan dan di uji ke Laboraorium BPOM Batam terkait serbuk yang diduga ketamin tersebut, sehingga atas nama undang undang kami keluarkan demi hukum, dan akan berkordinasi dengan pihak terkait tentang hal yang di temukan

Hasil Konfirmasi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K.,M.H. yang disampaikan melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad S. H., M. Si., menyampaikan agar terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan semua pihak dengan baik, agar ketentuan Hukum bisa berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S. H., M. Si.

Kemudian Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S. H., M. Si., juga menegaskan kepada seluruh Lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas yang mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Karena Polda Kepri sangat Fokus dan terus Berkomitmen terhadap Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba),” tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S. H., M. Si.

“Terakhir, untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.– tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *