Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Disdik Kepri, SEMMI Kepri Minta Gubernur Evaluasi Pejabat Nakal

Ketua dan Sekretaris SEMMI Kepri. Foto: dok/pribadi

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Serikat Mahasiswa Musmilin Indonesia (SEMMI) Kepri menyoroti dugaan perjalanan dinas fiktif pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri anggaran tahun 2023. Meskipun telah dilakukan pengembalian, namun jejak perbuatan yang dilakukan oleh pelaku perjalanan dinas telah dicatat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri.

“Dinas Pendidikan yang seharusnya menciptakan lingkungan yang bersih dan memberikan terobosan baru untuk kemajuan pendidikan di kepri malah sebaliknya melakukan hal-hal yang bertentangan dan tidak etis,” kata Kamaryadi, Ketua SEMMI Kepri, Minggu (26/05/2024).

Dikatakannya, oknum-oknum pejabat nakal yang diduga telah melakukan perjalanan dinas fiktif itu harus segera di evaluasi oleh Gubernur Kepri agar dapat diberikan efek jera.

“Apabila tidak ada tindak lanjut maka kita akan turun ke jalan,” lanjutnya.

Ia melihat dalam LHP BPK tahun 2022 maupun 2023 ada temuan-temuan BPK di Dinas Pendidikan yang belum ditindaklanjuti.

“Di pemprov setiap tahun ada temuan terkait mark up maupun perjalanan dinas fiktif hal ini kita duga adanya unsur kesengajaan dan apabila tidak terdeteksi oleh BPK maka ini akan menjadi tindak pidana korupsi,” tutupnya.

Sementara itu Sekretaris Umum SEMMI Kepri Adjie Hardyansyah juga menilai dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut akan memberikan efek kerugian pada negara, maka SEMMI Kepri berharap kasus -kasus seperti ini jangan hanya sebagai catatan auditor negara saja, tanpa ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

“Persoalan perjalanan dinas fiktif ini seolah mengakar, oleh karena itu gubernur harus bertindak tegas dan ini perlu menjadi atensi aparat penegak hukum, karna ini menyangkut masa depan pendidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kepri menemukan dugaan perjalanan dinas fiktif dan mark up pada delapan OPD di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan tertanggal 26 April 2024.

Salah satu OPD di lingkungan pemerintahan Kepri yaitu Dinas Pendidikan turut melakukan dugaan perjalanan dinas fiktif yang dibuktikan dengan hasil LHP dan dengan rincian pertama ialah pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi nyata.

Kedua, tugas perjalanan dinas yang tidak terlaksana oleh pelaksana perjalanan dinas.Dari delapan OPD tersebut yang paling tinggi penggunaannya ialah Dinas Pendidikan Kepri sebesar Rp52,7 juta.

“Pelaksanaan perjalanan dinas senyatanya tidak menginap dan tidak terdaftar dalam catatan hotel (guest history) pada tanggal pelaksanaan penugasan,” tulis BPK.

“Biaya penginapan dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari pembayaran senyatanya kepada pihak hotel,” lanjutnya.

Kendati demikian, para pelaku perjalanan dinas telah menyetorkan kembali biaya perjalanannya ke rekening kas daerah dari totalnya sebesar Rp121,7 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *