Satnarkoba Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika dan Airsofgun

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dan FKPD Bengkalis saat melakukan pemusnahan narkotika sabu-sabu dan ganja serta 2 pucuk senjata airsoftgun. (Foto; Ria/radarsatu.com)

BENGKALIS, RADARSATU.COM – Satnarkoba polres Bengkalis bersama tim Elang Malaka berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan daun ganja kering beserta 2 pucuk senjata airsoftgun di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kasus narkotika jenis daun ganja kering seberat 3.005,80 gram dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.013.60 gram dan 2 pucuk senjata airsoftgun oleh Kapolres Bengkalis, di Mako Polres Bengkalis jalan pertanian Selasa 21 Mei 2024.

Dari hasil pengungkapan ini, ada 6 tersangka yang berhasil di tangkap, dan dari 6 tersangka tersebut ada yang berprofesi sebagai tenaga honorer di RSUD Kabupaten Bengkalis dan 1 orang mahasiswa di salah satu universitas. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) jo dan pasal 132 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri turut menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika oleh Polres Bengkalis. Dalam kesempatan tersebut Johansyah Syafri juga memberikan apresiasinya kepada Kapolres Bengkalis beserta jajarannya yang telah mengungkap kasus Penyeludupan narkoba ini.

Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dan di hadiri perwakilan dari Kodim 0303 Bengkalis, Kajari Bengkalis, Bea Cukai Bengkalis, Pengadilan Negeri Bengkalis, Rupbasan Bengkalis, Kesbangpol, dan juga perwakilan dari satuan Pamong Praja Kabupaten Bengkalis.

Keberhasilan Satnarkoba Polres Bengkalis dan Tim Elang Malaka ini mendapat apresiasi dari bupati Bengkalis dan Prokopimda yang ada di kabupaten Bengkalis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *