Polresta Barelang Amankan 60 Sepeda Motor Curian dari 47 Tersangka

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto beberkan penangkapan pelaku curanmor. (Foto: Ravi/radarsatu.com)

BATAM, RADARSATU.COM – Jajaran Reskrim di Polresta Barelang dan Polsek di Kota Batam berhasil amankan 60 unit sepeda motor dari 47 tersangka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, 60 unit sepeda motor ini berhasil diamankan dari 40 Laporan Polisi (LP) dari bulan Januari sampai Mei.

“Dari 40 LP ini kita berhasil mengamankan 47 tersangka serta berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 60 unit sepeda motor berbagai merek,” kata Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Moch Dwi Ramadhanto dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, pada Selasa (21/5/2024).

Lanjutnya, dari 40 kasus, sebanyak 21 kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam atau P21.

“Sebanyak 21 kasus, berkasnya sudah lengkap dan sudah kita limpahkan ke Kejari Batam. Sebanyak 16 kasus masih dilakukan sidik dan sebanyak 3 kasus dilakukan restorative justice (RJ),” bebernya.

Kapolresta Barelang juga mengungkapkan modus operandi dari tersangka yaitu, mematahkan stang motor menggunakan mati serta merusak kunci kontak menggunakan kunci T.

“Selain merusak kunci stang motor, pelaku juga berpura-pura menolong korban yang saat itu bensin motor dalam keadaan habis. Kemudian pelaku meninggalkan korban di jalan,” bebernya.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 ayat ke 4 dan ke 5 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *