Dana SPP SMA/SMK di Kepri jadi Temuan BPK, Dipakai Bayar Honor ASN dan Belanja

Ilustrasi siswa SMA di Kepri. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Pengelolan dana Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kepulauan Riau (Kepri) jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Temuan itu tercatat pada Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan tertanggal 26 April 2024.

“BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Kepri Tahun 2023,” tertulis dalam hasil pemeriksaan yang Radarsatu.com terima.

BPK menemukan adanya penggunaan dana SPP di 30 satuan pendidikan untuk membayar honor tambahan PTK ASN sekolah. Padahal legalitasnya tidak sesuai dengan Instruksi Gubernur nomor T/338/3/DISDIK-SET/2023 tentang larangan penggunaan dana SPP SMAN dan SMKN di Kepri tanggal 3 April 2023.

Instruksi gubernur tersebut mengatur larangan untuk membayarkan penghasilan yang bersumber dari dana SPP kepada ASN di lingkungan satuan pendidikan. Sebab, pembayaran honor pegawai sekolah melalui APBD Kepri.

Meski demikian, masih ada 30 satuan pendidikan merealisasikan honorarium  ASN dari dana SPP. Pembayaran itu berada pada periode April-Desember 2023.

“Terdapat 30 satuan pendidikan yang membayarkan tambahan penghasilan/honor tunjangan tugas tambahan kepada PTK ASN dari dana SPP periode bulan April-Desember 2023 sebesar Rp594.537.100.00,” tulis BPK.

Selain itu, BPK menemukan 13 satuan pendidikan merealisasikan belanja barang dan jasa menggunakan dana SPP berupa honor panitia, honor kegiatan dan uang transportasi senilai Rp398.733.125.00.

Nilai itu tidak sesuai Standar Harga Satuan (SHS) senilai Rp82.595.000.00. Bahkan, dana SPP justru untuk belanja operasional BOS.

Kemudian, BPK juga menemukan 87 rekening aktif dana SPP yang tidak berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepri senilai Rp12.402.237.178.00.

Dengan demikian, penggunaan dana SPP yang belum tertib dapat meningkatkan resiko penyimpangan dalam pelaksanaannya.

BPK merekomendasikan Disdik Kepri  melakukan pemulihan sebesar Rp594.537.100.00 dan Rp398.733.125.00 ke rekening dana SPP masing-masing sekolah.

Merespon temuan itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengaku belum melihat laporan tersebut. Ia menegaskan, Pemprov Kepri akan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kita ikuti kalau memang harus kembalikan, ya kita kembalikan. Saya belum cek, nanti saya cek dulu,” ucapnya.

Respon (5)

  1. Iya anak kami sekolah smkn1 bintan utara tanjung uban..tamatan tahun 2023.ijazah ditahan harus membayar uang spp sebesar Rp,8,juta..padahal anak kami belajar daring dirumah selama pandemi corona

  2. Akh ..di Kepri ngk heran…
    Lihat politeknik negeri medan…cek aja di kampus nya…masak belanjanya di satu vendor terus beli alat2 nya . Bermain dengan sales PT kawan lama sejahtera. Bagi2 insentif nya di belakang layar. Kan merugikan negara kalau gitu….harga yg tinggi pun tetap di beli. Seharus nya yg seperti ini di pantau…(Mengelabui nya lewat e katalog) Di belakang ayar ada del2 an…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *