Indeks

Terjerat Narkoba, Kasus Komisioner Bawaslu Kepri Berakhir dengan RJ

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander. (Foto: Muhammad Chairuddin/Radarsatu)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Kasus Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), Khairurrijal berakhir dengan pemberian restoratif justice (RJ).

Khairurrijal sebelumnya terjaring razia oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri beberapa waktu lalu di tempat hiburan malam di Kota Batam.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Khairurrijal.

Hasilnya, pihak kepolisian tidak menemukan adanya keterlibatan Khairurrijal dalam jaringan narkotika meskipun pihak kepolisian narkoba saat mengamankannya.

“sesuai Perpol 8 tahun 2021 yang bersangkutan bukan pengedar. Kedua, tidak ikut dalam jaringan narkotika,” tuturnya.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian dan tim terpadu memberikan kesempatan untuk asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN). Hasilnya, Khairurrijal merupakan pengguna aktif.

Berdasarkan asesmen itu, pihak kepolisian pun melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk memberikan RJ kepada Khairurrijal.

Kini, Komisioner Bawaslu Kepri itu tengah menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan di BNN.

“Hasil pemeriksaan, dasar dari keputusan kelurga dan keputusan bersama yaitu 1 butir dengan urin positif. Kita beri kesempatan untuk asesmen di BNN,” ucapnya.

“Hasilnya, yang bersangkutan adalah pengguna aktif. Keputusan tim terpadu, memutuskan memberikan rehabilitasi selama tiga bulan di BNN. Dari hasil proses itu, kita gelar perkara untuk pemberian restoratif justice. Akhirnya kita berikan,” tambah Kombes Pol Dony.

Exit mobile version