Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan 6,49 Ons Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebelum dimusnahkan dengan cara di rebus dan di blender. (Foto: Humas Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM –Polresta Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi, di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (08/05).

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang, Kejari Kota Tanjungpinang dan BNNK Kota Tanjungpinang.

Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan Polresta Tanjungpinang yaitu narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 649,78 gram dan jenis pil ekstasi berlogo kuda berwarna abu-abu dengan berat bersih 223,74 gram/601 butir pil ekstasi serta 73 butir pil ekstasi berlogo kepala singa dengan berat bersih 18,46 gram.

Jadi, total berat narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 649,78 gram dan total berat narkotika jenis pil ekstasi yang dimusnahkan yaitu 242,2 gram/683 butir.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu mengungkapkan tersangka ini berinisial MS (laki-laki) 39 tahun seorang karyawan swasta. Untuk TKP penangkapan tersangka berada di Jl. Akasia, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, sekira pukul 18.00 WIB.

Barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dimasukan kedalam septic tank. (Foto: Humas Polresta Tanjungpinang)

“Adapun untuk modus operandi si tersangka MS ini berawal adanya laporan dari masyarakat yang curiga kalau si tersangka terindikasi atau terlibat mempunyai barang haram tersebut. Namun saat Sat Resnarkoba melakukan olah TKP, ia diketahui sebagai kurir dan menerima titipan barang bukti narkotika itu,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 649,78 gram dilakukan dengan cara direbus menggunakan air mendidih dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi 242,2 gram/683 butir dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Kemudian setelah proses pemusnahan selesai, narkotika tersebut dibuang kedalam septiteng.

“Saat ini Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang masih menyelidiki dan melakukan pengembangan terkait pemilik narkoba jenis sabu 649,78 gram dan pil ekstasi 242,2 gram/683 butir ekstasi tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatan tindak pidana tersangka MS dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dan/ 122 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *