Terjerat Kasus Lahan Bersama Pj Wali Kota Tanjungpinang, Dua Tersangka Ini Resmi Ditahan

2 orang tersangka pemalsuan surat tanah Muhammad Ridwan dan Budiman menggunakan rompi tahanan Polres Bintan. Pemalsuan surat tanah ini juga melibatkan Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan yang saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur. (Foto: Humas Polres Bintan)

BINTAN, RADARSATU.COM – Pihak Kepolisian resmi menahan dua dari tiga tersangka pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (07/05).

Dua tersangka itu ialah Muhammad Ridwan dalam kapasitasnya saat itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop. Sedangkan satunya lagi ialah Budiman yakni juru ukur kelurahan.

Sementara Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan masih menunggu 30 hari sembari menunggu tanggapan dari Kemendagri.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Alson membenarkan penahanan dua dari tiga orang tersangka pemalsuan dokumen tanah itu.

Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

“Sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan kemarin,” kata Alson, Selasa (07/05).

Sebelumnya, pada hari senin (06/05) kedua tersangka ini menghadiri panggilan dari Satreskrim Polres Bintan.

Alson juga menjelaskan, berkas perkara keduanya sudah lengkap oleh Jaksa dan tidak memerlukan masa perpanjangan penahanan.

“Tetapi, kalau hasil penelitian Jaksa masih ada yang kurang kita mintakan ke jaksa untuk memperpanjang penahanannya,” tutup Alson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *