Indeks

Kejagung Periksa Beberapa Saksi Kasus Komoditas Timah dan Emas

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)

JAKARTA, RADARSATU.COM – Pada hari Senin, 6 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial:

  1. EM selaku pihak swasta.
  2. RSK selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU.
  3. LS selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.
  4. EB selaku Ketua Evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP.
  5. WLY selaku pihak swasta
  6. SMN selaku Manager Marketing Ruko Soho Orchard Boulevard PIK 2.

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Di hari yang sama, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

  1. FTM selaku Pemilik Toko Sinar Fajar Jewelry.
  2. EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Exit mobile version