Indeks

2 Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah Diperiksa Polres Bintan Senin Besok

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo beserta jajaran (Foto: Yuki Vegoeista/radarsatu.com)

BINTAN, RADARSATU.COM – Tersangka kasus pemalsuan lahan tanah milik PT Expasindo di Kabupaten Bintan dengan tersangka mantan Lurah Sei Lekop berinisial R dan mantan pegawai honorer Kelurahan Sei Lekop, berinisial B. Minggu (05/05).

Tersangka yang dihadirkan untuk dimintai keterangan di kantor Polres Bintan yang bertempat di Bintan Buyu, Kec. Tlk. Bintan, Kabupaten Bintan.

“Besok 2 tersangka yang sudah dipanggil akan hadir di kantor dengan inisial R dan B”, ucap, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo saat konferensi pers.

Sebelumnya, penetapan para tersangka ini ditetapkan pada jum’at 19 April 2024 bersertakan Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Riky memastikan kehadiran 2 tersangka ini untuk menindaklanjuti terkait pelaporan kasus pemalsuan tanah di Bintan.

“Hasil nya nanti akan kami infokan kembali dan tetap kami pastikan proses ini akan terus kami lanjutkan sesuai tahapan-tahapan dan pandangan hukum,” tutupnya.

Penulis: Yuki VegoeistaEditor: Riandi
Exit mobile version