Dugaan Skincare Ilegal: TRC Klarifikasi Mangkir Panggilan Loka POM Tanjungpinang 

Kuasa Hukum TRC, Ahmad Fidyani (kiri) dan Iwan Kadly (kanan). Foto: Muhammad Chairuddin/radarsatu.com

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Tim Rumah Cantik (TRC) mengklarifikasi alasan tidak hadir memenuhi panggilan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu.

Panggilan itu, usai Loka POM Tanjungpinang menggeledah rumah pemilik TRC berinisial KR di Kabupaten Bintan. Loka POM menduga, KR melakukan aktivitas memproduksi produk kecantikan yakni skincare secara ilegal.

Kuasa Hukum TRC, Ahmad Fidyani mengungkapkan, setidaknya ada beberapa alasan kliennya tidak dapat hadir pada panggilan tersebut.

Ia menyampaikan, kliennya tersebut harus mendampingi anaknya yang trauma dengan pengeledahan oleh Loka POM Tanjungpinang. Bahkan, anak KR harus mendapatkan penanganan dari psikolog.

Baca Juga :  Seorang Wanita Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya

“Kami masukkan juga surat pertimbangan bahwa klien kami antar anaknya ke psikolog,” katanya, Sabtu (04/04).

Selain itu, pihaknya menyebut surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Loka POM Tanjungpinang tidak tepat sasaran. Sebab, surat tersebut justru sampai ke rumah orang tua kliennya.

Ia melanjutkan, Loka POM Tanjungpinang juga melakukan intimidasi terhadap orang tua kliennya sehingga sakit jantungnya kambuh.

“Surat panggilan juga dilakukan entah kemana. Datang ke rumah orang tuanya melakukan intimidasi,” ucapnya.

“Akibatnya, sakit jantungnya kambuh dan kami rawat ke RS AL Tanjungpinang. Menakut-nakuti, menanyakan anaknya, beramai-ramai ke sana,” tambah Ahmad.

Baca Juga :  Kirain Dirazia, Ternyata Polisi Ini Berbagi

Hal senada disampaikan oleh PH lainnya yang juga berasal dari Kantor Hukum Dody Fernando, Iwan Kadly. Ia menilai, surat tersebut tidak seharusnya dilayangkan ke rumah orang tua kliennya yang sakit.

“Sebetulnya kan cukup antar ke kami atau ke RT setempat,” ucapnya.

Menurutnya, pengirim surat pemanggilan itu juga tidak sesuai. Hal itu karena surat pemanggilan tiba satu hari dari jadwal.

“Mereka antar malam, untuk datang besok pagi. Sedangkan minimal 3 hari,” tutur Iwan.

Penulis: Muhammad ChairuddinEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *