Indeks

Penyitaan dan Penggeledahan Tak Sesuai Prosedur, TRC Praperadilan Loka POM Tanjungpinang 

Kuasa Hukum TRC, Ahmad Fidyani (kiri) dan Iwan Kadly (kanan). Foto: Muhammad Chairuddin/radarsatu.com

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Tim Rumah Cantik (TRC) menyeret  Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) pada meja praperadilan lantaran menilai penggeledahan dan penyitaan beberapa waktu lalu melanggar hukum.

Praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Bahkan praperadilan itu telah masuk sidang perdana, Kamis (02/04.

Namun, pihak Loka POM Tanjungpinang tidak hadir dalam persidangan tersebut. Alhasil, majelis hakim menunda persidangan hingga 7 Mei mendatang.

Kuasa Hukum TRC, Ahmad Fidyani menyebut, tindakan Loka POM Tanjungpinang menggeledah rumah kliennya, yakni KR melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyitaan dan penggeledahan itu tidak sah. Dalam pasal 33 KUHAP, penyidik harus memiliki izin dari PN setempat,” ucapnya.

“Saat itu kami tanyakan, ternyata mereka menyampaikan tidak perlu izin dari PN. Karena, memiliki surat perintah tugas dan penggeledahan,” tambah Ahmad.

Selain itu, pihaknya menilai penggeledahan dan penyitaan oleh Loka POM Tanjungpinang menimbulkan korban.

Pasalnya, anak dari kliennya yang berusia 4 tahun kini mengalami trauma atas tindakan tersebut dan harus mendapatkan pendampingan psikolog.

“Ada anak umur 4 tahun jadi korban. Di dalam rumah ketakutan melihat ramai dan intimidasi. Kami rujuk ke psikolog di Batam memang trauma dll. Minta juga rujuk ke lembaga perlindungan anak,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh PH lainnya yang juga berasal dari Kantor Hukum Dody Fernando, Iwan Kadly.

Menurutnya, terdapat sejumlah poin tuntutan kliennya dalam praperadilan itu. Ia meminta agar PN Tanjungpinang menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut bersifat tidak sah.

“Jadi menurut kami tindakan Loka POM Tanjungpinang tidak sesuai prosedur KUHAP. Menyatakan, penggeledahan dan penyitaan itu tidak sah menurut hukum,” katanya soal tuntutan.

Sedangkan untuk ganti rugi, pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut. Sebab, kliennya saat ini masih harus mengurusi anaknya yang trauma.

“Kalau ganti rugi, nanti kita lihat karena klien kita masih mengurus anaknya,” lanjut Iwan.

Sebelumnya, Loka POM Tanjungpinang melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah pemilik TRC berinisial KR di kawasan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Loka POM menduga, KR melakukan aktivitas memproduksi produk kecantikan, yakni skincare secara illegal.

Penulis: Muhammad ChairuddinEditor: Riandi
Exit mobile version