Indeks

Kasus Korupsi Belanja Hibah Kabupaten Natuna Dilimpahkan ke Jaksa

Tahap II Perkara Korupsi Dana Hibah Kabupaten Natuna. (Foto: dok. Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD Tahun 2011 hingga 2013 telah dilimpahkan atau Tahap II ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dan Kejari Natuna dari Penyidik Polda Kepri.

Dana hibah itu diterima oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota (FORKOT) Kabupaten Natuna. 

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakosos menyampaikan, Penyidik Polda Kepri pada tahap proses penyidikan telah menetapkan satu tersangka yakni Darmanto selaku Kepala BPKAD Kabupaten Natuna pada saat itu. 

Penanganan perkara ini merupakan lanjutan dari perkara atas nama terpidana Wan Sofian selaku Ketua LSM FORKOT Kabupaten Natuna. 

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp1,7 Miliar,” ujar Denny.

Saat proses Tahap II ini, Tim JPU Kejati Kepri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Darmanto  dengan didampingi tim penasihat hukum, untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti (BB) yang telah disita sebelumnya. 

“Kemudian, Tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor : Print-254/L.10.13/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” imbuh Denny.

 

Lanjut Kasi Penkum, dalam kasus ini tersangka Darmanto diduga telah melakukan korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD Tahun 2011 hingga Tahun 2013 yang diterima oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota (FORKOT) Kabupaten Natuna.

Kemudian Kasi Penkum juga menyampaikan berdasarkan fakta hukum, alat bukti saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, atas perbuatannya tersangka D dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Exit mobile version