Indeks

Kasus Korupsi dan TPPU BPR Bestari Tanjungpinang Masuk Tahap II

Penyidik Pidsus Kejati Kepri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang, Selasa (23/04). Foto: Penkum Kejati Kepri.

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dana Pihak Ketiga pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari Tanjungpinang kini telah masuk Tahap II.

Penyidik Pidsus Kejati Kepri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang, Selasa (23/04).

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan, Penyidik Pidsus Kejati Kepri sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka yakni Arif Firmansyah selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp5,9 miliar,”ujar Denny.

Pada Tahap II ini, Tim JPU Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Arif Firmansyah dengan didampingi penasihat hukum.

Hal itu untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti (BB) yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya. Kemudian Firmansyah juga telah me jalani pemeriksaan kesehatan.

“Setelah itu, tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-464/L.10.10/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan, dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” imbuh Denny.

Ia menguraikan secara singkat kronologis dalam kasus ini, Arif Firmansyah diduga telah melakukan korupsi dan TPPU dengan melakukan penarikan dana tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah dan penarikan uang kas serta giro BPR Bestari di Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.

“Pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif,” sebut Denny.

Berdasarkan fakta hukum, alat bukti saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, atas perbuatannya tersangka AF dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melanggar Pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Exit mobile version