Politisi PKS Sorot Pendaftaran Sekda Karimun di Bursa Pilkada

Politisi sekaligus Sekretaris DPD PKS Kabupaten Karimun, Muhammad Ginastra. (Foto: Radarsatu).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Politisi sekaligus Sekretaris DPD PKS Kabupaten Karimun, Muhammad Ginastra turut menyoroti jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Firmansyah pada bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karimun 2024.

Pasalnya, Firmansyah diketahui bakal turut serta dalam kontestasi politik lima tahunan itu melalui Partai Demokrat. Bahkan sudah menjadi bacalon dari partai tersebut.

Padahal, ia diketahui masih menjabat sebagai Sekda Kabupaten Karimun. Ia merespon serupa dengan pernyataan salah seorang tokoh pemuda Karimun, Didang Syarifudin. Menurutnya, hal tersebut dinilai tidak etis.

“Mundur dari jabatan sekda supaya tidak ada potensi menyalahi wewenang,” katanya.

Ia menilai, pernyataan Didang adalah hal yang wajar dan baik karena untuk mengingatkan Firmansyah bahwa sekda memiliki tugas dan beban yang berat untuk jalankan pemerintah Kab Karimun.

“Membantu dan men-support program kepala daerah. Apalagi statunya masih  ASN yang wajib netral sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014,” ucapnya.

“Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan,” tambah Ginastra.

Jika Firmansyah ingin menunggu ditetapkan sebagai calon bupati, maka menurutnya jangan daftar lebih dahulu. Namun, bisa di akhir Agustus 2024 di partai politik.

“Kita bukan melarang tapi jangan menyalahi etika dan moral apalagi nanti bisa berpotensi  menyalahi UU atau aturan yg sudah dibuat pemerintah,” tuturnya lagi.

Ia menyebut, Firmansyah harus memberi contoh yang baik terlebih ia adalah Ketua Lembaga Adat Melayu Karimun yang menjunjung adab dan moralitas.

Ginastra pun mempertanyakan netralitas Firmansyah bila telah ditetapkan sebagai bacalon. Sementara dirinya masih menjabat sebagai Sekda Karimun.

“Ada potensi dalam pelayanan publik memilih dan diurus hanya orang tertentu saja, jangan kalau ada orang pak I atau orang si R atau Si B jangan di urus. Itu yang tidak kita inginkan,” katanya lagi.

Ia juga khawatir adanya potensi Abuse of Power (penyalahan gunaan kekuasaan dan wewenang) dengan kondisi yang ada.

Selain itu juga agar tidak ada upaya mengintervensi atau memaksa orang lain kalau tidak memilih orang orang tertentu.

“Sekali lagi ada 2 hal yang melekat yaitu status jabatan dan status ASN yang harus menjaga netralitas,” tegasnya.

Penulis: Muhammad ChairuddinEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *