Curi Perhiasan dan Uang Majikan, ART di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Curi Perhiasan dan Uang Majikan, ART di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Tersangka Yunike usai diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang. (Foto: dok. Satreskrim Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Yunike (41). Dia terbukti mencuri perhiasan dan uang milik majikannya.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa Yunike tertangkap setelah majikannya menyadari adanya kehilangan perhiasan dan uang dari rumah mereka.

“Mertua korban menyadari bahwa uang milik mertua korban dan uang milik anak korban telah hilang,” ucapnya, Jumat (19/04).

Jumlah uang yang hilang termasuk 2.830 dolar Singapura dan uang senilai Rp58 juta. Serta perhiasan berupa dua cincin dan uang asing koleksi senilai kurang lebih Rp15 juta.

Pada saat kejadian, tidak ada tamu yang masuk ke rumah kecuali tersangka.

“Total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp100 juta. Oleh karena itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” tambahnya.

Yunike dijerat dengan pasal 362 K.U.H.Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *