Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka, Polisi akan Surati Mendagri

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo. Foto: Polres Bintan.

BINTAN, RADARSATU.com – Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo (PT. Expasindo Raya) yang berada di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Jumat (19/4/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyampaikan, dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo, Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Kepri.

“Sebanyak 3 tersangka yang telah ditetapkan diantaranya berinisial H, R, dan juga B, Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil Penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses Penyidikan serta setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri, terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi, maka seperti yang disampaikan hari ini, Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini,” terang Kapolres dalam keterangan tertulisnya yang diterima radarsatu.com.

Adapun dari ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu, Pada tahun 2014 Hasan yang merupakan Pj. Walikota Tanjungpinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur.

Kemudian tersangka Ridwan menjabat Kasipem Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, dan Budi sebagai Juru ukur.

Pada tahun 2016, Hasan menjabat sebagai Camat Bintim dan Ridwan menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintim, sedangkan Budi tetap sebagai Juru Ukur.

Kapolres mengatakan, karena salah satu tersangka ada merupakan Kepala Daerah, maka perkara tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri.

“Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun,” tutup Kapolres. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *