Indeks

KPU Tanjungpinang Tunggu Panggilan MK Terkait Gugatan Golkar terhadap Pileg

KPU Tanjungpinang Tunggu Panggilan MK Terkait Gugatan Golkar terhadap Pileg
Ketua KPU Tanjungpinang, Faisal. (Foto: dok. Radarsatu)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), masih menunggu panggilan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan yang diajukan oleh Partai Golkar terkait perselisihan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) kemarin.

Ketua KPU Tanjungpinang, Faisal, menyatakan hal ini pada Kamis (18/07). Ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga masih menunggu proses atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.

Faisal menegaskan bahwa KPU Tanjungpinang siap untuk menghadiri panggilan dari MK jika memanggil mereka.
“Pendaftaran perselisihan hasil Pemilihan Legislatif berakhir pada tanggal 22. Kami masih menunggu. Kita harus siap, mau tidak mau,” katanya.

Selain menunggu panggilan resmi, KPU Tanjungpinang juga sedang mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan tersebut.

Hal ini dilakukan tidak hanya terkait gugatan Partai Golkar, tetapi juga potensi gugatan dari kecamatan lain yang mungkin memiliki permasalahan serupa.

Faisal menegaskan bahwa pihaknya menghargai proses tersebut sebagai bagian dari hak konstitusi setiap warga negara.

“MK adalah jalur penyelesaian sengketa yang resmi dari negara. Kami harus mengikuti mekanisme dan keputusan nantinya akan berdasarkan hukum tertinggi dari MK,” ucapnya.

Sebelumnya, Partai Golkar telah mengajukan gugatan terhadap KPU Tanjungpinang setelah terjadi perbedaan data pada hasil pleno tingkat kota.

Sekretaris DPD II Golkar Tanjungpinang, Novaliandri Fathir, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan pada tanggal 23 Februari melalui DPP Golkar.

Exit mobile version